Diberdayakan oleh Blogger.

Gadgets

Advertise Here

ISLAMI

Business

Social

Sports

Fotografi dan Teknologi

Sabtu, 03 Januari 2015

TAGGED UNDER:

DOA untuk Orang Tua dan Guru





Ya Allah...
Rendahkanlah suara kami di depan mereka.
Indahkanlah ucapan kami di mata mereka.
Lunakkanlah watak kami terhadap mereka.
Dan lembutkanlah hati kami untuk mereka.

 

 Ya Allah...
Berilah mereka sebaik²nya balasan.
Atas didikan yang telah mereka berikan kepada kami.
Berilah mereka pahala yang besar.
Atas kasih sayang yang mereka limpahkan kepada kami.
Peliharalah mereka sebagaimana mereka memelihara kami sejak kecil dengan penuh kasih sayang.

Ya Allah...
Apapun gangguan yang telah mereka rasakan ataupun kesusahan yang mereka derita karena kami, atau hilangnya sesuatu hak mereka karena perbuatan kami, jadikanlah semua itu menjadi penyebab gugurnya dosa² mereka, penyebab meningginya kedudukan mereka dan bertambahnya pahala mereka dengan perkenan-Mu.

Karena hanya Engkaulah yang berhak membalas kejahatan dengan kebaikan yang berlipat.

Ya Allah...
Jika maghfirah-Mu telah mencapai mereka sebelum kami, izinkan mereka memberi syafa'at untuk kami.
Tapi jika maghfirah-Mu lebih dulu mencapai diri kami, izinkanlah kami memberi syafa'at untuk mereka.
Sehingga kami semua bisa berkumpul bersama dengan santunan-Mu di tempat kediaman yg dinaungi kemulian-Mu, ampunan-Mu, serta rahmat-Mu.

Ya Allah...
Sesungguhnya hanya Engkaulah yang memiliki Karunia Maha Agung.
Serta anugerah yang tak berakhir.
Hanya kepada-Mu lah kami meminta dan hanya kepada-Mu lah kami memohon pertolongan.
Dan Engkaulah yg Maha Pengasih diantara semua yang pengasih.
“...Aamiin Allahumma yaa ALLAH yaa Rabbal 'alamiin...”

TAGGED UNDER:

FAKTA-FAKTA INDONESIA TELAH DIJUAL



50 FAKTA INDONESIA TELAH DIJUAL





1. Di masa Raffles (1811) pemilik modal swasta hanya boleh menguasai lahan maksimal 45 tahun; di masa Hindia Belanda (1870) hanya boleh menguasai lahan maksimal selama 75 tahun; dan di masa Susilo Bambang Yudhoyono (UU 25/2007) pemilik modal diperbolehkan menguasai lahan selama 95 tahun. Teritorial Indonesia (tanah dan laut) telah dibagi dalam bentuk KK Migas, KK Pertambangan, HGU Perkebunan, dan HPH Hutan. Total 175 juta hektar (93% luas daratan Indonesia) milik pemodal swasta/asing(Sumber : Salamuddin Daeng(SD), Insititut Global Justice (IGJ)

2. Sebanyak 85% kekayaan migas, 75% kekayaan batubara, 50% lebih kekayaan perkebunan dan hutan dikuasai modal asing. Hasilnya 90% dikirim dan dinikmati oleh negara-negara maju. Sementara China tidak mengekspor batubara, Sekarang kita harus bertarung di pasar bebas dagang dengan China – Asean. Ibarat petinju kelas bulu diadu dengan petinju kelas berat dunia. Pasti Knock-Out ! Siapa yang melindungi rakyat dan tanah tumpah-darah kita ini?(Sumber : SD-IGJ)

3. Beberapa tahun terkhir kita impor 1,6 juta ton gula, 1,8 juta ton kedelai, 1,2 juta ton jagung, 1 juta ton bungkil makanan ternak, 1,5 juta ton garam, 100 ribu ton kacang tanah, bahkan pernah mengimpor sebanyak 2 juta ton beras(Sumber : RR) Pastinya ada yang salah dengan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Indonesia menyangkut sektor pertanian. Pasti juga ada agen kapitalis yang bermain di balik penindasan yang terjadi terhadap para petani Indonesia ini.

4. Penerimaan negara dari mineral dan batubara (minerba) hanya 3 persen (21 trilyun pada tahun 2006). Padahal kerusakan lingkungan dan hutan yang terjadi sangat dahsyat dan mengerikan!. Devisa remittance dari para tenaga kerja Indonesia (TKI) saja bisa mencapai 30 trilyun pada tahun sama.[Sumber : Tjatur Sapto Edy-(TSE)] Jadi kemanakah larinya hasil emas, tembaga, nikel, perak, batubara,timah,aluminium dan seterusnya, yang ribuan trilyun itu?…

5. Dari permainan ekspor – impor minyak mentah, pelaku perburuan rente migas ‘terpelihara’, dan setiap tahun negara dirugikan sampai 4 trilyun. Namun menguntungkan ‘oknum’ tertentu yg dikenal sebagai MR TWO DOLLARS dan memiliki hubungan dg penguasa(Sumber : RR).Inikah penyebab pansus BBM DPR RI tidak berkutik ? Malah mantan ketua pansus yang gagal itu jadi MENTERI.

6. Disepakati kontrak penjualan gas (LNG) ke luar negeri dengan harga antara tiga hingga 4 dollar Amerika/mmbtu. Padahal saat kontrak disepakati harga pasar internasional US$ 9/mmbtu(Sumber : TSE). Gas dipersembahkan buat siapa? Siapa yang bermain?

7. Dengan standar buatan Indonesia orang miskin di negeri ini tahun 2006 berjumlah 39 juta (pendapatan perhari 5.095,-) Tapi kalau memakai standar Bank Dunia/standar internasional US$ 2 per hari, maka orang miskin di Indonesia lebih kurang 144 juta orang (65%)(Sumber : FB). Lalu apa yang kita banggakan dari pemimpin bangsa ini?

8. Dengan 63 hypermarket, 16 supermarkets di 22 kota (termasuk 29 hypermartket Alfa dan jaringannya di seluruh Indonesia), maka Carefour Indonesia (komisarisnya jenderal-jenderal) total menguasai bisnis ritel. Bagaimana nasib jutaan warung-warung kelontong milik rakyat kecil? Atas nama liberalisme pasar semua digusur? (Sumber : Penelusuran di internet)

9. Sampai sekarang jumlah mall dengan konsep one stop shopping di JKT sekitar 80an dan akan bertambah tahun ini menjadi 90an. Sementara pasar tradisional yang dikelola PD Pasar Jaya tinggal 150an dlm keadaan “babak belur”. SIAPAKAH PEMILIK MALL ?? Sementara penghuni pasar tradisional mayoritas pribumi yg dengan memelas dan menjerit pendapatannya terus melorot. Siapa peduli mereka? Persaingan atas nama ideologi apa ini ? Atau penindasan rakyat macam apa ini? (Sumber : Penelusuran di internet)

10. Sepuluh tahun kedepan Indonesia akan impor biji gandum lk 10 juta ton (butuh devisa lk 42,5 triliun rupiah).Sekarang masih 5 juta ton/tahun. Itu artinya akan jadi importir terbesar didunia.Kebijakan pertanian dan pangan yg tidak pro petani/rakyat, membuat kita tergantung pada impor gandum dari AS, Kanada dan Australia. Budaya makan mie,roti dll ikut andil(sukses marketing kapitalis juga). Padahal di Meksiko mampu memproduksi mie dari tepung jagung atau di China Selatan dari tepung beras. Indonesia sebenarnya mampu membuat yang seperti itu bahkan tepung sagu melimpahruah, kalau mau. Tapi bisnis impor gandum dan jual beli terigu sudah jadi “kerajaan tersendiri” yang dinikmati kapitalis. Tak peduli kesengsaraan petani Indonesia.(Sumber : Penelusuran di internet).

11. Sampai saaat ini kebutuhan daging sapi nasional sekitar 400 ribu ton(1,8 juta ekor sapi).dari jumlah tsb baru bisa dipenuhi lk 65%. kekurangannya diimpor dari AS, AUSTRALIA, SELANDIA BARU, KANADA, IRLANDIA, BRAZIL. Pemerintah mencanangkan swasembada daging sapi thn 2014. tapi yang terjadi sejak tahun lalu adalah serbuan daging sapi impor, sapi siap potong impor, daging sapi beku impor yang menghantam usaha peternakan rakyat. Tak tergambar bagaimana program utk merealisasikan swasembada daging tsb secara gamblang.Tak beda dengan impor kedele, jagung, kacang tanah, gula dll berujung pada tdk diberdayakannya secara optimal kemampuan petani/peternak utk mengisi pasar dalam negeri guna menghadapi kebiasaan impor yang hanya menguntungkan segelintir pengusaha /kapitalis. Rezim ini berpihak ke siapa?(Sumber : Penelusuran di internet)

12. Tahun 2008 adalah tahun monumental bagi industri otomotif di Indonesia. Tercatat penjualan 607.151 unit mobil dan lk 6.000.000 unit sepeda motor.Tentusaja AGEN TUNGGAL PEMEGANG MERK(ATPM)berpesta, apalagi PRINCIPALnya. Apakah Pemerintah dan Rakyat Indonesia mendapat manfaat dari pesta tsb ? Ya tentu. Tapi tidak sebanyak yang diraih bila Indonesia punya merk mobil nasional sendiri lewat pembelian lisensi seperti yang ditempuh Malaysia, India, China, Iran dan Korsel. Sudah puluhan tahun gagasan punya merk mobil nasional tapi kandas. Tommy, Bakri dan Texmaco sdh mencoba tapi kandas. Apakah karena kekuatan kapitalisme pada industri otomotif Indonesia sedemikian mencengkeram sehingga kita tak berdaya atau political will yang lemah ? Kenapa Malaysia bisa dengan PROTON nya ?(Sumber : Penelusuran di internet)

13. Penjualan putus gas Donggi Senoro ke Mitsubishi , menghilangkan potensi perolehan negara sebesar USD 500.000.000/tahun atau Rp 4,5 triliun(hitungan DR.Kurtubi).padahal Pertamina jauh lebih pengalaman dalam membangun dan menjual LNG. Kenapa aset negara strategis ini dilepas begitu saja? Sementara rakyat harus membeli gas dengan “harga dunia”yang 5x lebih mahal?

14. Seperti dalam berbagai bidang Malaysia dulu banyak belajar dari Indonesia trmasuk Petronas awalnya banyak belajar dari Pertamina.tapi kini aset Petronas 5x lebih besar dari Pertamina.(Sumber : Dr. Kurtubi dan Marwan Batubara). Apakah karena kehebatan orang Malaysia atau karena Pertamina secara perlahan digrogoti dari dalam oleh mafia migas/konspirasi kapitalis?

15. Indonesia disebut TANAHAIR. 175 jt ha TANAH dalam bentuk HPH,HGU,KONTRAK KARYA. AIRTAWARNYA dikuasai 246 perusahaan air minum dalam kemasan(AMDK). 65% dipasok oleh perusahaan asing (AQUA DANONE dan ADES COCACOLA). AQUA DANONE milik Prancis menguras air Indonesia dari 2001 sd 2008 saja lk 32.000.000.000 liter dengan laba yang dilapor hanya Rp 728 milyar. Pada label disebut dari mata air pegunungan,padahal dari exploitasi air tanah.Banyak kebohongan pihak AQUA yang dilansir Marwan Batubara(Tokoh LSM KPK-N),mulai dari volume,pajak,laba hingga dampaknya. Dan yang paling mengerikan menurut Erwin Ramadhan, ancaman terhadap ketersediaan air tawar di Indonesia, akan kering dimasa datang? TANAHAIR milik siapa?

16. Hutang Luar Negeri Indonesia (Pemerintah dan Swasta) sebesar dua ribu lima ratus trilyun rupiah (2.500.000.000.000.000) diantaranya dibuat selama 5 th pemerintahan SBY sebesar 300an triliun.. Bunga dan cicilan pokok 450 trilyun. Pertumbuhan ekonomi 4 – 6 % per tahun hanya untuk biaya bunga dan cicilan pokok hutang luar negeri.Sebuah sumber menyebut negara telah bangkrut secara akuntansi karena hutang lebih besar dari assets. Kekuatan ekonomi bangsa Indonesia telah terjebak dalam hutang berkepanjangan (debt trap) hingga tak ada jalan keluar! Kita akan terus hidup bergantung pada hutang.Sementara itu diduga ada mafia dlm “permainan hutang” ini yg mengambil keuntuangan dari “selisih bunga pinjaman hutang”.makin banyak pinjaman makin menguntungkan mafia ini. oh lintah darat terus menghisap darah rakyat.[Sumber : SD-IGJ, FUAD BAWAZIER(FB), RIZAL RAMLI(RR)]

17. Empat puluh tahun lalu pendapatan rakyat Asia Timur rata-rata sebesar US$ 100, bahkan China cuma US$ 50. Kini Malaysia tumbuh 5 kali lipat lebih besar dari pendapatan Indonesia, Taiwan (16 kalilipat), Korea (20 kalilipat), China (1,5 kalilipat) dan telah jadi raksasa ekonomi, politik, dan militer di ASIA.(Sumber : RR). Ke mana hasil sumber daya alam kita yang sudah dikuras selama hampir 40 tahun ini? Ya memperkaya negara Barat, Singapura,ASIA Timur dan tentu saja oknum2 KAPITALIS di INDONESIA.

18. Ekonomi Indonesia hanya dikendalikan oleh 400-an keluarga yang menguasai ribuan perusahaan Sejak Orde Baru mereka dapat monopoli kredit murah, perlindungan tarif, kuota, dan sebagainya. Semua itu karena mereka memberi upeti kepada penguasa(Sumber : RR). Sementara usaha kecil yang puluhan juta dianiya, digusur, dan dipinggirkan.

19. Akibat dari BLBI 1997, maka banyak bank berantakan. Kemudian direkapitalisasi ratusan trilyun. Bunga rekapitalisasi setiap tahunnya ditanggung oleh rakyat Indonesia melalui APBN sebesar puluhan trilyun untuk jangka 30 tahun ke depan(Sumber : FB). Yang menikmati BLBI di antaranya Syamsul Nursalim dkk, ongkang-ongkang kaki di Singapura(bahkan melalui Ayin tetap menjalin “persahabatan” dg PENGUASA Ind). Parahnya lagi, sekarang keadaan perbankan 66-70% sudah dikuasai oleh modal asing(Sumber : SD-IGJ). Sebagian bank yang dikuasai asing itu menikmati bunga rekapitalisasi yang ditanggung oleh APBN tersebut. Kesimpulannya, negara Indonesia ini sudah berantakan dalam aspek-aspek mendasarnya (teritori, keuangan, hutang).

20. Dengan iming-iming pinjaman US$ 400 juta dari the World Bank, Undang-Undang Migas harus memuat ayat: Indonesia hanya boleh menggunakan maksimal 25% hasil produksi gas-nya. Bayangkan, kita eksportir gas terbesar di Asia, tapi penggunaan gas-nya diatur dari luar. Akibatnya PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Asean Aceh Fertilizer, tutup karena kekurangan pasokan gas(Sumber : RR). Ini tikus mati di lumbung padi! Bahkan sekarang harga gas untuk rakyat mau dinaikkan lagi.

21. Dengan total anggaran belanja 3.660 trilyun (tahun 2005 s/d 2009), selama 1825 hari kerja, rezim ini hanya mampu menurunkan jumlah orang miskin dari 36,1 juta (16,6%) menjadi 32,5 juta (14,15%).Sumber lain malah menyebut terjadi penambahan jumlah orang miskin. Sementara pengangguran terbuka makin meningkat dari 7% menjadi lebih-kurang 8,5%. Padahal sebagian rakyatnya sudah rela jadi “kuli” di ARAB SAUDI, HONGKONG, SINGAPURA, MALAYSIA, KORSEL dll. Mau ke mana rakyat dan negeri ini dibawa…? (Sumber : Hasil penelusuran di internet)

22. Untuk pemenangan PEMILU dan PILPRES(selain “PROYEK CENTURY”), demi bertahannya rezim ‘anak manis’ ini, maka majikan dari luar memberi bantuan pinjaman sekitar 50 trilyun untuk mengambil hati orang desa, masyarakat miskin,dan pegawai negeri (PNPM, BLT, GAJI ke-13, JAMKEMAS, KUR, RASKIN, dll)(Sumber : SD-IGJ). Utang makin bertambah demi citra rezim di mata rakyat ‘bodoh’. Ditambah lagi dengan UTANG, untuk kesejahteraan pegawai DEPKEU atas nama REFORMASI BIROKRASI, sebesar hampir 15 trilyun, yang menghasilkan GAYUS MARKUS. Alamak…, makin sempurna kejahatan rezim ini!

23. Dugaan kekayaan negara yang hilang sia-sia: 1>. Dengan memakai asumsi Prof. Soemitro 30% bocor, maka kalau APBN 2007 sebesar 750 trilyun, maka bocornya lebih kurang 250 trilyun. 2>. Penyelundupan kayu/pencurian hasil laut, pasir, dan lain-lain 100 trilyun. 3>. Potensi pajak yang tidak masuk kas negara tahun 2002 (menurut Kwik Kian Gie) sekitar 240 trilyun kalau sekarang misalnya dua kali lipat, maka angkanya berkisar 500 trilyun. 4>. Subsidi ke bank yang sakit menurut Kwik 40 trilyun tahun 2002. Maka secara kasar potensi pendapatan negara yang hilang sia-sia totalnya 890 trilyun. Itulah salah satu sebab rakyat tetap miskin, segelintir orang mahakaya, dan negara tertentu kecipratan menjadi kaya.

24. Tahun 2005 BPK menemukan 900 rekening gelap senilai 22,4 trilyun milik 18 instansi pemerintah. Pada waktu itu ada 43 instansi yang belum diaudit(Sumber : FB). Jadi masih banyak uang negara yang gelap yang belum dimanfaatkan. Kenapa mesti menghutang untuk memberi rakyat raskin dan BLT? Kenapa jalan-jalan raya di tengah kota banyak yang bolong-bolong? Kenapa begitu banyak orang yang mengemis di pinggir-pinggir jalan?

25. Tahun 2003 BUMN Indosat dijual ke TEMASEK SINGAPURA dengan harga 5 triliun.Selama lk 5 tahun TEMASEK telah meraup keuntungan lk 5 triliun laba dari bisnis telekomunikasi tsb. Artinya secara kasar modal sudah kembali. Tahun 2008 TEMASEK menjual Indosat ke QATAR TELECOM senilai 16 triliun. Itu keuntungan mutlak hanya dalam 5 tahun dari perusahaan Singapura. Siapa yang pintar dan siapa yang “pura-pura bodoh”? Ini salah satu dosa rezim neolib yang tak akan dilupakan rakyat.(Sumber : Penelusuran di internet).

26. Menurut BPK ; “kerugian negara akibat ilegal logging 83 milyar/hari atau 30,3 triliun/tahun. ¾ hutan alam telah musnah. Setahun hilang seluas negara Swiss. Belum termasuk kerugian ekologis(banjir,longsor,kekeringan, hilangnya satwa,gas rumah kaca)”. Apa hubungannya dengan RRC atau Malaysia yang jadi juara export kayu lapis di dunia yang dulu dijuarai Indonesia?

27. Menurut ER Hardjapamekas, tahun 2008 , 36 Kepala Daerah diduga korupsi. Tiga tahun terakhir nilai yang dikorupsi lk 1.600 milyar. Sejak reformasi lk 1.000 anggota DPRD terlibat korupsi bernilai lk 200 milyar. Ini yang terungkap… cuma puncak gunung es…

28. Meskipun Cina menerapkan hukuman berat terhadap koruptor sampai 4800 pejabat negara dieksekusi didepan regu tembak tahun 2007, namun tahun 2009 pejabat terbukti korupsi meningkat 2,5% menjadi 106.000. Ini yang diduga menyebabkan peningkatan jumlah yang dieksekusi mati antara 8.000an sampai 10.000an (BATAVIASE.CO.ID 05 APRIL 2010). Indonesia yang “hanya memenjarakan dengan hukuman relatif ringan” (tak ada yang dieksekusi) lk 500an pejabat sejak 5 tahun terakhir, tentu tak mempunyai efek jera.

29. Salah satu dampak buruk skandal CENTURY ,pegawai rendahan tahu para BOS melakukan korupsi besar tapi tak ada tindakan hukum/politik.Akibatnya mereka yang rendahan merajalela melakukan koropsi seperti cerita pak SAPARI sbb ;” TENDER 800 JT. KETIKA MENANG LANGSUNG DIPOTONG 300 JT.PADA SAAT PELAKSANAAN RIELNYA CUMA SISA 250 JT. BERARTI PROYEK DIKERJAKAN DENGAN NILAI CUMA 30% ALIAS KORUPSI 70% (Sumber : Sapari, kontraktor, Jakarta,editorial Metro Tv, 10 Agustus 2010 pk. 07.30).Ini permainan orang bawah. tak merasa ada beban.mereka makin merasa ada pembenaran dari skandal Century.

30. Dlm kasus bencana Teluk Mexico Presiden Obama berhasil mendaptkan komitmen ganti rugi dari Biyond Petrolium(BP) sebesar USD 20 M. Dalam kasus Lapindo yang oleh Rahmat Witoelar (mantan Menneg KLH) disebut BUKAN BENCANA ALAM, malah pemerintah melalui APBN (DARI PAJAK RAKYAT!) harus menanggung beban Lapindo sebesar Rp 7,2 triliun dari 2010 sd 2014(Sumber :Marwan Batubara).lebih besar dari uang Century yang dirampok.

31. Presiden AS Richard Nixon menginginkan kekayaan alam Indonesia diperas sampai kering. Indonesia ibarat realestate terbesar didunia yang tak boleh jatuh ke tangan Uni soviet atau China(Charlie Illingworth,seperti dikutip B Shambazy dalam buku John Perkins” Membongkar Kejahatan Jaringan Internasional. Bagaimana realita Indonesia setelah 40 tahun “pesan Nixon” ? Minyak , gas, emas,batubara, tembaga dll hampir kering dijarah. Ditambah dengan jeratan utang menggunung. Apakah para agen Nixon belum kenyang dan belum tobat?

32. “Aku akan bekerja membangkrutkan negara negara yang menerima pinjaman sehingga negara negara itu selamanya akan terjerat utang . setelah itu mereka akan jadi sasaran empuk kepentingan kami (USA), berkait dengan ;pangkalan militer,hak suara di PBB,akes ke minyak bumi atau sumberdaya alam lainnya”. (John Perkins : ” CONFESSION OF AN ECONOMIC HIT MAN “)

33. Di barat kita bermasalah dengan Malaysia, di timur (NTT) ada masalah dengan tumpahan minyak(ledakan sumur)blok Montara milik PT TEP(Australia/Thailand).Tumpahan ini telah merugikan secara sosial ekonomi dan lingkungan Indonesia. Menurut Gubernur NTT nilai kerugian akan berakumulasi antara 2,5 sd 3 triliun mencakup 20.358 KK nelayan.Sikap Pem RI terhadap Australia/Thailand sangat lambat.Padahal kasus ini sudah lebih setahun(lebih dulu dari kasus Teluk Mexico yang diselesaikan cuma 2 bulan oleh Obama).PEM RI malah telah keluarkan biaya penanggulangan sekitar rp 900 juta. Penanganan dan klaim sangat lambat.bagaimana kedaulatan kita?akan diselesaikan diam2?

34. PETRONAS menguasai 1 juta ha PSC MIGAS dan 400 ribu ha (ada yang menyebut dua juta ha) lahan sawit di Indonesia dikuasai Malaysia.Kedua bisnis tsb seluruhnya seluas 3x pulau Lombok(sumber;SD-IGJ), Investasi senilai USD 1,2 M, 2 JUTA TKI dll seharusnya menjadi alat penekan PEM RI dalam rangka perundingan perbatasan dengan Malaysia.Tak ada perundingan yang sukses tanpa pressure.takada diplomasi santun dengan tetangga yang kurang ajar.

35. Amerika Serikat adalah negara brandal(rogue state) terbesar di muka bumi. Ia mensponsori kudeta a.l. di Indonesia (1965) dan bahkan dengan dukungan institusi keuangannya/Depkeunya juga IMF , menimbulkan aksi devaluasi kejam terhadap aset2 di Asia Timur/Tenggara termasuk Indonesia (1997) yang menciptakan pengangguran massal dan menihilkan seluruh kemajuan yang telah dicapai selama bertahun tahun di Asia Timur/Tenggara termasuk di Indonesia.(lihat NEO IMPERIALISME karya DAVID HARVEY hal 44 dst).Mungkinkah peristiwa tsb berulang lagi di Indonesia dalam pola yang lebih kreatif?

36. Indonesia adalah eksportir sawit terbesar di dunia. namun sebagian besar kebun sawit adalah pengusaha Malaysia. Pabrik olahan sawitnya dibangun di Malaysia dan Singapura.padahal sawit mempunyai 38 produk turunan (bahkan ada yang menyebut 100 an lebih). Indonesia tdk mendapat nilai tambah dari sawit.justru yang terjadi paradox/ketimpangan besar antara pengusaha dengan rakyat yang hidup di sekitar perkebunan (A.Prasetyantoko,FTW,Agsts 2010).Di MalaysiaTKI diexploitasi sebagai “budak”(ada 50ribuan anak anak TKI yang tdk sekolah di Sabah), di Tanahair sendiri jadi kuli di kebun orang Malaysia.TRAGIS DAN IRONIS.

37. Sejak 1998 sd 2009 lebih kurang 474 UU telah disahkan. Yang paling menyedihkan adalah UU bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam. Ciri umum UU tsb adalah ; 1. Hilangnya campurtangan negara dalam perekonomian dan diserahkan pada mekanisme pasar. 2. Penyerahan kekuasaan pada modal besar/asing dalam rangka ekspansi dan eksploitasi sumber daya alam di Indonesia.3.Perlakuan diskriminatif terhadap mayoritas usaha rakyat(Sumber : IGJ<April 2010). Tidak heran karena biaya amandemen UUD 45 dan pembuatan UU dibiayai UNDP, NDI,BANK DUNIA,ADB,USAID total $ US 740 juta ( Sumber : PETISI 28). Makin melapangkan jalan nekolim menguasai ekonomi Indonesia.
38. Menko Perekonomian menargetkan investasi mencapai 3.100 triliun sampai 2014(Sumber :SIB 25/6/2010). Padahal dalam 15 tahun terakhir investasi asing tidak mencapai 1.000 triliun atau cuma sekitar USD 76.469 M(Sumber : SD-IGJ). Dengan investasi dibawah 1.000 triliun saja pihak asing sdh menguasai lk 75% sumber kekayaan alam,sumber keuangan/perbankan dan aktifitas perdagangan di Indonesia. Bila target tsb terwujud ditambah UU yang pro asing/kapitalis serta sikap “kurang nasionalis” para politisi/penguasa, maka bukankah sama dengan kita menyerahkan bangsa dan rakyat (kedaulatan kita) bulat2 ke kaum imperialis?
39. Hutang perkepala rakyat Indonesia meningkat selama pemerintahan SBY , dari 5,8 juta (2004) menjadi 7,7 juta(2009). Jumlah hutang meningkat 31% dalam 5 tahun terakhir. PENINGKATAN TERBESAR SEPANJANG SEJARAH(Sumber : Tim Indonesia Bangkit). Cicilan pokok plus bunga yang dibayar dalam 6 tahun terakhir adalah 877,633 triliun(Sumber : SD-IGJ,Agsts 2010).Lebih besar dari APBN 2007.Melebihi seluruh pendapatan dari pajak setahun. Membangun atau menggali lubang…?

40. Indonesia akan benar2 jadi NEGARA GAGAL?Mnurut Rotberg(2002) gejala negara gagal 1.Keamanan rakyat tak bisa dijaga 2.Konflik agama/etnis tak usai 3.Korupsi merajalela 4.Legitimasi negara menipis 5.Pusat tak berdaya hadapi masalah dalam negeri 6.Rawan terhadap tekanan luar negeri 7.dll. Dalam bukunya COLLAPSE(2005) PROF JARED DIAMOND(UCLA), Indonesia diramalkan akan jadi NEGARA GAGAL,seperti SOMALIA,ETIOPIA,RWANDA dll. AYO BANGKIT BERSAMA.SELAMATKAN INDONESIA !JANGAN SIBUK SELAMATKAN DIRI MASING2 DONG !

41. Thn 1984 ekspor Indonesia US$ 4 MILYAR, CHINA hanya US$ 3 milyar. Dua puluh tahun kemudian Indonesia US$ 70 MILYAR, CHINA US$ 700 milyar. Dalam bidang pembangunan jalan tol Indonesia memulai lbh awal 10 tahun dari Malaysia dan 12 tahun dari China. Sekarang panjang tol Malaysia lk 6.000 km dan China lk 90.000 km. Sementara Indonesia cuma 630 km (Sumber :JEFFREY SACH).Skedar indikator betapa tertinggalnya kita.

42. Dari 1,3 milyar penduduk China ada 70 juta anggota Partai Komunis yang didoktrin utk berbuat terbaik utk rakyat/negaranya. Mereka adalah tim yang 24 jam nonstop memikirkan kemana negaranya akan dibawa.(Sumber : Mayjen Purn. Sudrajat,mantan Dubes di China). Rahasia kemajuan China lainnya :sangat kuat menjaga persatuan dan stabilitas keamanan(ala Soeharto?), falsafah : “mewujudkan dunia benar2 surga”,menegakkan hukum konsisten(sdh lk 10.000 koruptor dieksekusi !)dll. Benar sabda Nabi Muhammad SAW; kejarlah ilmu sampai ke negeri China.

43. Dana pemilu,pilpres dan pemilukada tahun 2009 diperkirakan sekitar 50 triliun(Sumber : Dradjad Wibowo,MI.Com 14/3/09). Lk 5% APBN. Demokrasi mahal. Yang terjadi adalah “demokrasi criminal/ crime democracy” (istilah Rizal Ramli). KRIMINAL PROSESNYA (sbagian beli suara, manipulasi,skandal Century,IT dan DPT,kolusi dan nepotisme nomor urut caleg dll). KRIMINAL OUTPUTNYA (“sekongkol” atur anggaran, contoh anggaran perjalanan 19,5 triliun, tidak serius tuntaskan skandal Century, kasus pemilihan Gub BI dll). Harus segera dibangun demokrasi yang bermartabat. Anggaran partai harus dari Negara supaya akuntabel dan tidak dibajak oleh kapitalis/corporatokrasi, lahir politisi yang akuntabel, bermutu, berintegritas. UU Pemilu/Parpol/Parlemen(MD3) harus dirubah dan spiritnya membuka ruang bagi tumbuhnya demokrasi yang sehat. Outpun lain dari demokrasi kriminal adalah KADER BANGSA TERBAIK (jujur, trackrecord bagus, cerdas, berintegritas) TERELIMINASI/ TERGUSUR dari proses recruitment politik dan birokrasi, sehingga tidak dapat tampil jadi PEMIMPIN BANGSA (hanya karena tak cukup uang/ sponsor/ tak punya power cantolan atau memang mereka menolak bermain uang/ memakai sponsor/cantolan). Yang EKSIS adalah sebagian mereka yang mau bermain dalam system demokrasi kriminal(dan karena itu tak heran bila lembaga politik bahkan birokrasi banyak dihuni “ bukan kader bangsa terbaik” dan karena itu tak punya visi serta komitmen membangun bangsa dengan sungguh2 dan benar). Sistem demokrasi yang benar dan sehat SEMESTINYA melahirkan KADER BANGSA TERBAIK PADA POSISI TERBAIK dan itu menjadi prasyarat menuju kejayaan sebuah bangsa.

44. Luas rata rata lahan petani Karawang 0,33 ha dengan nilai pendapatan rata rata perbulan lebih kurang Rp 700 ribu (Rp 23 ribu perhari). Angka “hidup layak minimal” di Karawang Rp 1,2 jt/bulan ,sementara upah minimum 2010 adalah Rp 1,1 juta/bln( Kompas 25/9/10). Petani Karawang adalah PAHLAWAN yang menyuplai beras utk warga.dan elit2 Jakarta.tapi siapa yang peduli dengan mereka? BENARKAH mereka tersentuh pembangunan? Bagaimana mereka menyekolahkan anak?berobat kalau sakit? Sawah tergenang banjir? Semoga saat kita menyuap NASI kita ingat dan doakan Petani Karawang dan semua Petani Indonesia .

45. Ada lebih kurang 30 juta rakyat Indonesia tidak punya rumah (Sumber;Prof.DR.D.Rachbini). Lebih besar dari seluruh penduduk Malaysia. Di zaman Orba ada rumus pembangunan rumah 1,3,6 (tiap bangun 1 rumah mewah ada kewajiban bangun 3 rumah menengah dan 6 rumah sederhana). Kekuatan lobby kapitalis membuat rumus tsb redup. Yang muncul adalah wanita2 cantik di layar kaca berceloteh tentang rumah idaman. Jutaan rakyat kecil di gang gang kumuh menonton kemolekan “agen kapitalis” tsb sembari merenung tentang harga apartemen yang “cuma satu koma empat milyar”. Para purnawirawan risau dengan nasib rumah yang dihuninya. Benarkah Negara menyejahterakan rakyatnya? Tanah dan bangunan untuk siapa?

46. “Kami telah terbiasa selama 30 thn trakhir ini memenuhi 95% kebutuhan kami dg swasembada. Kami hanya impor secuil. Sanksi internasional akan bawa berkah kemakmuran bagi kami. Negara2 Eropa akan rugi besar akibat sanksi thdp kami “(Pres Iran Ahmadinejad,21 Sep 2010 di New York.)” Tugas kami adalah utk memainkan peran penting dalam membebaskan dunia dari imperialisme, kapitalisme dan hegemoni neoliberal yang saat ini mengancam keberlangsungan hidup umat manusia” ( Kol.Purn. Hugo Chavez,Pres.Venezuela, 27 Juni 2010).”Roh Soekarno” sudah minggat? Tak betah di Tanahair beta? Bangsa yang telah terjebak hutang ribuan triliun tak mungkin bisa tegak kepalanya seperti Iran, Venezuela atau China.

47. Disatu sisi APBN dalam 5 tahun terakhir meningkat 100%. Sumbngan dari pajak 70%, khusus dari PPH dan PPN significant. Tapi subsidi terus menurun dari 23,69% tahun 2005 menjadi 14,29% tahun 2010(Sumber ; SD-IGJ). Padahal kenaikan APBN seharusnya makin memperkuat BASIS KEBIJAKAN EKONOMI KERAKYATAN/ NASIONAL. bukan malah memberi stimulus fiskal(73 triliun tahun 2009 dan 60 triliun tahun 2010) kepada sektor swasta/asing. Pencabutan subsidi listrik/kenaikan TDL (yang sangat memberatkan rakyat!) misalnya bukankah salah satunya karena ingin mengakomodir kepentingan perusahaan2 asing yang ingin investasi disektor kelistrikan? APBN mengabdi untuk siapa?

48. Meskipun China dan India impor minyak masing masing 60% dan 80% dari kebutuhan dalam negerinya tapi tetap mensubsidi rakyatnya. INDONESIA yang punya cadangan 80 miliar barel (seharusnya bisa memproduksi 1,5 jt barel/hari daripada sekarang yang cuma 960 ribu) dan jauh lebih besar potensi minyaknya dari kedua negara tsb (Sumber : DR.KURTUBI), malah sibuk dengan rencana mengurangi subsidi utk rakyatnya. Padahal Indonesia masih punya cadangan gas yang luar biasa yang bisa mengganti peran minyak di industri. Mengapa subsidi utk rakyat yang terus diutak atik? Bukankah masih BANYAK PILIHAN KEBIJAKAN utk membela rakyat dan MEMPERKUAT BASIS EKONOMI KERAKYATAN melalui KEBIJAKAN MIGAS tanpa harus mengurangi subsidi? Minyak dan gas salah kelola? Dipersembahkan buat siapa?

49. Struktur sektor perbankan secara umum tlah dikuasai asing. Bank yg dominan saham asing ; DANAMON (68,83%), BUANA(61%), UOBI(100%), NISP(72%), OCBC(100%), CIMB NIAGA(60, 38%) BII(55,85%), BTPN(71,6%). Meskipun msh minoritas tapi BANK PANIN dan PERMATA masing2 sdh dikuasai asing dengan 35% dan 44,5%. Tahun 2011 akan dijual/privatisasi 10 BUMN, termasuk MANDIRI dan BNI .Selama 5 thn (2004- 2009) kredit bank asing Cuma ngucur 19,34% dan sekarang cendrung turun.dibawah bank pemerintah/swasta nasional(Sumber : AE. YUSTIKA, INDEF). Kerja bank memang NYEDOT UANG, tapi sedotan bank asing lari kemana ya?

50. Kekayaan Indonesia 10 tahun terakhir ini meningkat 5 kali lipat menjadi Rp16.200 triliun, tertinggi peningkatannya di ASIA PACIFIC. Dari 232 juta penduduk Indonesia, 60ribu orang punya kekayaan diatas 1 juta USD( lk rp 9 M), 20%(46.400.000 orang)kekayaannya antara 10ribu USD sd 100 ribu USD(Rp 90jt sd Rp 900 jt). Delapan puluh(80%) atau 185.600.000 orang kekayaannya dibawah USD 10 ribu atau Rp 90 jt(Sumber: Riset Global Wealth Report). Kekayaan meningkat tapi hutan gundul, perut bumi dikuras habis. Yang maha kaya segelintir manusia. Yang miskin makin melarat. Yang maha kaya simpan duitnya dimana ya ?
=====
  Sumber : FUAD BAWAZIER(FB), RIZAL RAMLI(RR)




Rabu, 24 Desember 2014

TAGGED UNDER:

Dari Ayah untuk anak lelakinya

Dari Ayah untuk anak lelakinya....  --

UNTUKMU ANAKKU

Tahukah kamu nak, perjalanan terjauh dan terberat bagi seorang lelaki adalah perjalanan ke masjid.

Sebab banyak orang kaya tidak sanggup mengerjakannya.Jangankan sehari lima waktu, bahkan banyak pula yang seminggu sekali pun terlupa.Tidak jarang pula seumur hidup tidak pernah singgah ke sana.

Perjalanan terjauh dan terberat adalah perjalanan ke masjid.

Karena orang pintar dan pandai pun sering tidak mampu menemukannya,walaupun mereka mampu mencari ilmu hingga ke universitas Eropa ataupun Amerika.

Mudah melangkahkan kaki ke Jepang, Australia dan Korea dgn semangat yg membara, namun ke masjid tetap saja perjalanan yg tidak mampu mereka tempuh walau telah bertitel S3.

Perjalanan terjauh dan terberat adalah perjalanan ke masjid.

Karena para pemuda yg kuat dan bertubuh sehat yg mampu menaklukkan puncak Bromo dan Merapi pun sering mengeluh ketika diajak ke masjid.

Alasan mereka pun beragam, ada yang berkata sebentar lagi, ada yg berucap tidak nyaman dicap alim.

Perjalanan terjauh dan terberat adalah perjalanan ke masjid.Maka berbahagialah dirimu wahai anakku...bila sejak kecil engkau telah terbiasa melangkahkan kaki ke masjid.

Karena bagi kami, sejauh manapun engkau melangkahkan kaki, tidak ada perjalanan yg paling kami banggakan selain perjalananmu ke masjid.

Biar aku beritahu rahasia kepadamu,sejatinya perjalananmu ke masjid adalah perjalanan utk menjumpai Rabbmu.Itulah perjalanan yg diajarkan oleh Nabimu, serta perjalanan yg akan membedakanmu dengan orang-orang yg lupa akan Rabbnya.

Perjalanan terjauh dan terberat itu adalah perjalanan ke masjid.Maka lakukanlah walau engkau harus merangkak dalam gelap shubuh demi mengenal Robbmu

TAGGED UNDER:

Selamat Datang Ramadhan

Ramadhan, ternyata selama ini kami cuma pura-pura merindukanmu.

Sejak dua bulan lalu ketika kami panjatkan doa kepada Allah untuk disampaikan kepadamu, kami selalu bilang kami begitu merindukanmu. Ketika itu pula, kami selalu bilang kami tak sabar lagi untuk berjumpa denganmu—takut rasanya, bila ternyata umur ini membuat kami tak punya kesempatan untuk kita saling menyapa, saling mengisi, saling menyemangati. Akhirnya sampai juga hari ini, bahkan sudah separuh Ramadhan kami jalani.

Benar sekali, sukacita kami menyambut kehadiranmu. Apa lagi yang kami tunggu? Maka petasan meledak dan berisik di sana-sini, masjid-masjid kembali hidup, kitab-kitab dibersihkan dari debu yang menyelimutinya entah sejak kapan—Ramadhan lalu barangkali, berbondong-bondong kami berangkat shalat taraweh meski berat sebab perut kami masih dalam keadaan kenyang keterlaluan, pukul tiga acara televisi sudah ramai dengan lawakan-lawakan yang tidak lucu, dan seperti biasa: lagu-lagu religi diperdengarkan di mana-mana.

Inikah juga yang kau harapkan wahai Ramadhan?

Tiap hari kami menghitung lembar-lembar kitab yang telah kami baca, kami tersenyum: sudah banyak, insyaallah targetan kami tercapai. Kami tak terlalu peduli apakah kitab yang bolak-balik kami baca itu kami mengerti atau tidak, apalagi mengamalkannya—kejauhan. Kami sudah sangat puas bila ada yang bertanya ‘sudah berapa lembar yang telah dibaca’ kami bisa menjawab: sudah khatam dua kali. Lalu mereka kagum. Bukankah itu surga?

Tapi itukah sambutan yang sungguh kau harapkan wahai Ramadhan?

Kami melihat agenda harian kami: Senin buka bersama dengan X, Selasa buka bersama dengan Y, Rabu buka bersama dengan Z sekaligus Sahur on The Road, Kamis.. Jumat.. begitu seterusnya. Begitulah cara kami merayakan kedatanganmu. Tarawih bisa dilewat karena sunnah, Shalat malam jangan ditanya, mana sanggup kami menunaikannya. Malam-malam kami habiskan dengan tidur dengan lelap karena lelah, jangan sampai kami kesiangan sahur apalagi ketinggalan acara sahur favorit. Nanti kami dibilang tidak gaul.

Shalat shubuh di Bulan Ramadhan bagi kami adalah ritual penting menuju alam mimpi. Ya, kami tidur lagi karena tidur di Bulan Ramadhan adalah ibadah.

Puasa kami tak pernah bolong barang sehari, sebagaimana lisan kami yang tak pernah lupa jadwal amalan gibahnya. Kami begitu kuat menahan lapar, dahaga, berahi, sebagaimana kami begitu kuat menahan harta yang ada di dompet kami—tak ada yang boleh menyentuhnya sebab akan kami gunakan untuk lebaran mahameriah kami. Sesekali kami ingat ucapan penyair itu: ‘kau akan menjadi milik hartamu jika kau menahannya, dan jika kau menafkahkannya maka harta itu menjadi milikmu.’ Tapi siapa peduli. Lebaran tetaplah lebaran, merayakannya dengan kesederhanaan tak boleh jadi pilihan.

Seperti itukah perlakuan yang ingin kau dapatkan wahai Ramadhan?

Kelak ketika Ramadhan berakhir, kami—dengan mengendarai mobil pribadi kami—akan berkeliling mengunjungi saudara dan kerabat, bermaaf-maafan atau sekadar mencicip kue. Kami tentu senang, bahagia, karena katanya kami menang.

Ah, Ramadhan.

Entahlah, kami tak mengerti: barangkali kami memang cuma pura-pura merindukanmu.


(thanks to : Azhara )

TAGGED UNDER:

Makalah Hak, Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum, dan Akibat Hukum



Hak, Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum,
dan Akibat Hukum
Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Hukum



Disusun Oleh :
1.     Chika Indah Christy         (143060019607)
2.     Muhammad Luthfi           (143060020545)
3.     Stefanus Halim                 (143060020495)








SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA
2014






KATA PENGANTAR

Puji dan syukur yang kami sampaikan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa,  karena atas karunia-Nya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini kami membahas mengenai “Hak”.

Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam  pemahaman akan hak, perbuatan hukum, bukan perbuatan hukum, dan akibat hukum, sekaligus melakukan apa yang menjadi tugas  mahasiswa  yang mengikuti mata kuliah “Pengantar Ilmu Hukum”.

Kami menyampaikan rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada:
Bapak Ruli Margianto,  selaku dosen mata kuliah “Pengantar Ilmu Hukum”.
Rekan-rekan mahasiwa yang telah banyak  memberikan masukan untuk  makalah ini.

Kami menyadari bahwa makalah ini belum sempurna, oleh karena itu kami menerima saran dan kritik, guna kesempurnaan makalah ini dan agar makalah ini bermanfaat bagi penyusun dan pembaca pada umumnya.


                                                                             Bintaro, 24 Desember 2014



Penyusun









DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL..........................................................................   i
KATA PENGANTAR.......................................................................   ii
DAFTAR ISI......................................................................................   iii
BAB I   PENDAHULUAN................................................................   1
1.1.         Latar Belakang............................................................   1
1.2.         Rumusan Masalah.......................................................   2
BAB II  PEMBAHASAN..................................................................   3
2.1.         Hak.............................................................................   3
2.1.1.  Pengertian Hak..............................................   3
2.1.2.  Teori Tentang Hak........................................   3
2.1.3.  Sosialisasi Hak..............................................   5
2.1.4.  Penyalahgunaan Hak.....................................   5
2.1.5.  Macam-macam Hak......................................   6
2.2.         Perbuatan Hukum.......................................................   9
2.3.         Bukan Perbuatan Hukum...........................................   10
2.4.         Akibat Hukum............................................................   11
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN.............................................   13
DAFTAR PUSTAKA........................................................................   14






BAB I
PENDAHULUAN

1.1.         Latar Belakang
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Kita sering mendengar kata hak dalam kehidupan sehari-hari. Hak seorang manusia merupakan fitrah yang ada sejak mereka lahir. Hak yang dimiliki tiap manusia berbeda, tergantung pada beberapa hal, seperti jabatan atau kedudukan dalam masyarakat.
Setiap tindakan ataupun perbuatan manusia yang dilakukan secara sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajibannya disebut sebagai perbuatan hukum, sedangkan perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan adalah bukan perbuatan hukum, meskipun akibat tersebut diatur oleh peraturan hukum. Akibat hukum ialah akibat suatu tindakan yang dilakukan utntuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum.
Semua hal diatas sangat penting diketahui oleh mahasiswa sehingga segala bentuk pelanggaran terhadap hak maupun perbuatan yang diatur dalam hukum dapat diminimalisasi. Oleh sebab itu kami memaparkannya di dalam makalah ini agar dapat dipahami oleh pembaca.

1.2.         Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penyusun merumuskan rumusan masalah sebagai berikut.
1.     Apa yang dimaksud dengan hak?
2.     Bagaimana bentuk penyosialisasian hak?
3.     Bagaimana contoh penyalahgunaan hak?
4.     Bagaimana penggolongan macam-macam hak?
5.     Apa yang dimaksud perbuatan hukum dan bukan perbuatan hukum dan bagaimana contohnya?
6.     Apa yang dimaksud dengan akibat hukum?

















BAB II
PEMBAHASAN

2.1.        Hak

2.1.1.  Pengertian Hak

Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. 
     Dalam pasal 570 KUH Perdata disebutkan, bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan cara bagaimanapun juga asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkan, dan tidak menggangu hak-hak orang lain.
     Dalam istilah Belanda, hak tersebut dinamakan “beschikken” yang meliputi hak/kewenangan untuk menjual, memberi, menukar, mewariskan secara legal. Beschikken meliputi segala kewenangan untuk memindahtangankan dari tangan yang satu ke tangan yang lain.

2.1.2.  Teori Tentang Hak

     Pada abad ke-19 di Jerman dikemukakan 2 teori tentang hak yang sangat penting dan sangat besar pengarhnya, ialah :
1.                 Teori yang menganggap hak sebagai kepentingan yang terlindung (belangen theore dari Rudolf ven Jhering). Teori ini merumuskan bahwa hak itu merupakan sesuatu yang penting bagi yang bersangkutan, yang dilindungi oleh hukum. Teori ini dalam pernyataannya mudah mengacau antara hak dengan kepentingan. Memang hak bertugas melindungi kepentingan yang berhak.
Contoh :
Hak Milik
Pemilik rumah demi kepentingannya berhak untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum terhadap rumah miliknya, seperti menyewakan, mengontrakan, mengadukan orang yang merusak rumahnya.
Tetapi dalah realitanya sering hukum itu melindungi kepentingan dengan tidak memberikan hak kepada yang bersangkutan.
Contoh :
Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, bantuan Negara terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar. Ini bukan berarti tiap fakir miskin atau anak-anak terlantar langsung berhak atas pemeliharaan oleh Negara.

2.                 Teori yang menganggap hak sebagai kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan atau wilsmachi theorie (Bernhard Winscheid). Teori ini mengatakan bahwa hak itu adalah : suatu kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan yang oleh tata tertib hukum diberikan kepada yang bersangkutan. Berdasarkan kehendak itu maka yang bersangkutan dapat memiliki rumah, tanah dan yang lain sebagainya. Menurut teoriini orang yang gila dan anak-anak kecil tidak dapat diberi hak, sebab mereka tidak atau belum dapat menyatakan kehendaknya. Sedangkan Negara kita membolehkan dengan pengampiunan atau perantaraan walinya, seorang yang gila atau anak-anak kecil dapat diberi hak misal pasal 1 s/d 3 KUH Perdata menyatakan bahwa tidak ada manusia yang tidak mempunyai hak (yang di bawah pengampunan/ perwalian dijalankan oleh pengawas atau walinya)

3.                 Di samping kedua teori tersebut masih terdapat teori gabungan menciba mempersatukan unsut-unsur kehendak dan kepentingan dalam pengertian hak dari :
a.     Apeldoorn
Hak adalah suatu kekuatan (macht) yang diatur oleh hukum dan kekuasaan ini berdasarkan kesusilaan (moral) dan tidak hanya kekuatan fisik saja.
b.     Utrecht
Hak bukanlah kekuatan. Hak adalah jalan untuk memperoleh kekuatan, tapi hak itu sendiri bukan kekuatan
c.      Lemaire
Hak adalah sama dengan izin. Izin bagi yang bersangkutan untuk berbuat sesuatu. Tapi izin ini bukan bersumber pada hukum melainkan sejajar/sederajat dengan hukum. Hukum berupa perintah/larangan atau izin. Hak adalah hukum berupa izin.
Menurut Utrecht izin ini diberikan kepadayang bersangkutan oleh tata tertib, bukan oleh karena hak (izin) adalah “subordinated” pada tata tertib hukum

2.1.3.  Sosialisasi Hak
Adanya proses sosialisasi  hukum, berhubungan dengan  proses sosialisasi hak. sosialisasi   yang mengubah sifat dan tujuan hukum akan mengubah pula sifat dan tujuan hak, sehingga hak mengalami proses penyosialan/sosialisasi.
Anggapan tentang hak pada saat berakhirnya revolusi Perancis,  mengemukakan,  hak sebagai suatu kekuasaan lengkap yang oleh hukum diberikan kepada orang yang bersangkutan, sebagai suatu kekuasaan individual sepenuhnya,  yang  dilindungi oleh hukum..
Di Eropa Barat anggapan-anggapan hidup yang bercorak individualisme (asas “laissen faire, laissen aller”) diganti dengan anggapan-anggapan hidup yang bercorak lebih sosialistis. Bukan lagi individu yang diutamakan, melainkan kolektivitas. Hak milik tidak lagi dapat dijalankan secara mutlak melainkan harus dijalankan sesai dengan kepentingan masyarakat.
Terhadap pendapat ekstrem ini ada teori dari Leon Duguit : “Tidak ada manusia seorangpun yang mempunyai hak. Sebaliknya dalam masyarakat bagi manusia hanya ada satu tugas social”.
Bahkan tata tertib hukum itu dasarnya adalah tugas-tugas social yang wajib dijalankan oleh anggota masyarakat. Teori Duguit ini disebut teori fungsi sosial dan hak diganti dengan pengertian fungsi sosial.

2.1.4.  Penyalahgunaan Hak
         
Menyalahgunakan hak dianggap ada, apabila orang menjalankan haknyha secara tidak sesuai dengan tujuan (misbruik van recht, abus de droit)
Tiap hak diberi tujuan sosial. Hak tidak melindungi kepentingan sosial. Menjalankan hak yang tidak susuai dengan tujuannya adalah menyimpang dari tujuan hukum, menyimpang dari menjamin kepastian hukum.
Contoh :                                          
Keputusan Pengadilan Tinggi di Colmat tertanggal 2 Mei 1855 yang terkenal dengan sebutan “Schoorsteenarest” (keputusan cdrobong asap).
A menjadi tetangga B, rumah A lebih tinggi dari rumah B. Pada suatu ketika B mendirikan cerobong asap di atas rumahnya persis di muka jendela rumah A yang memberikan pandangan melintasi asar rumah B, dengan maksud merintangi/menghalangi pemandangan A.Cerobong asap itu sekali-kali tidak mempunyai hubungan dengan suatu tempat api. Pengadilan Tinggi di Colmar dalam keputusannya memerintahkan kepada B untuk membongkar cerobong asap itu. Hak B untuk memetik kenikmatan dari rumahnya tidak boleh dijalankan secara mengganggu orang lain tanpa ada alasan yang wajar.
Perbuatan demikian ini disebut “abus de drott”.
Menyalahgunakan hak demikian ini juga terdapat dalam kalangan administrasi, yaitu apabila ada orang/pejabat menjalankan kekuasaan yang ada.
Dalam administrasi ini diberi nama “deteourment de pouvoir”
Contoh :
Seorang pejabat Kepala Bagian Pegawai Kantor tertentu, misalnya hanya akan membuat dan mengeluarkan surat-surat keputusam kenaikan pangkat/gaji, apabila yang berkepentingan bersedia memberikan uang jasa/sogokan kepadanya.

2.1.5.  Macam-macam Hak

1.       Hak Mutlak
Hak mutlak ialah setiap kekuasaan mutlak yang oleh hukum diberikan kepada subyek hukum untuk berbuat sesuatu atau bertindak akan memperhatikan kepentingannya. Kekuasaan ini dikatakan mutlak karena berlaku kepada setiap subyek hukum lain.
Hak mutlak juga merupakan hak yang memberikan kekuasaan kepada yang bersangkutan untuk wajib dihormati oleh setiap orang lain.
a.             Hak pokok (dasar) manusia/asasi
Hak pokok manusia menjadi hak yang oleh hukum diberikan kepada manusia,yang disebabkan oleh sesuatu berdasarkan hukum yang kelahirannya secara langsung menimbulkan hak-hak itu
Contoh :
Pasal 20 Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang memberikan hak-hak kepada warga Negara Indonesia yang berbunyi :
(1)         Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama orang lain
(2)         Seorang tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena
(3)         Hak milik itu adalah suatu fungsi sosial
b.            Hak publik absolut
       Misalnya Hak bangsa atau kemerdekaan dan kedaulatan seperti yang tersebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
        Hak pemerintah untuk memungut pajak dari rakyatnya (pasal 23 ayat 2 UUD 1945)
c.              Sebagian dari hak privat (keperdataan) yang terdiri dari :
1)   Hak pribadi manusia, yaitu hak atas dirinya yang oleh hukum diberikan kepada manusia. Hak ini adalah onvervreemdemdbaar aan een ander rechtsobyect, artinya tidak dapat diberikan kepada subyek hukum lainnya.
Contoh :
Pasal 1370 KUH Perdata :
“Barangsiapa membunuh orang dengan sengaja atau karena kurang berhati-hati wajib menggantikan kerugian kepada yang ditinggalkan oleh yang dibunuh.”
2)   Hak keluarga absolut, yaitu hak yang ditimbulkan karena hubungan antara anggota keluarga yang satu dengan yang lain.
Hak keluarga ini ada beberapa macam :
(a)              Hak pengampuan
Orang yang sudah dewasa, yang menderita sakit ingatan menurut Undang-Undang harus ditaruh di bawah pengawasan/pengampuan.
(b)              Hak matrial dari suami
Pasal 105 KUH Perdata berbunyi : “Setiap suami adalah kepala dalam persatuan suami-istri”. Sebagai kepala keluarga ia berkewajiban memberi bantuan kepada istrinya, atau menghadap untuknya dimuka hakim.
Pasal 124 KUH Perdata berbunyi : “Suami sendiri harus mengurus harta persatuan”. Seorang suami diperbolehkan menjual, memindah-tangankan dan membebaninya tanpa campur tangan si istri.
(c)               Hak perwalian (voogdij)
Ialah pengawasan terhadap anak di bawah umur, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatur oleh Undang-Undang. Anak yang berada dibawah perwalian adalah :
1.                  Anak sah yang kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua.
2.                  Anak sah yang orang tuanya telah bercerai
3.                  Anak lahir di luar perkawinan
3)   Hak atas kekayaan, adalah hak yang dapat dihargai dengan uang yang terdiri dari:
1.     Hak kebendaan
2.     Hak atas benda immaterill

2.     Hak Relatif (Nisbi)
Ialah setiap kekuasaan/kewenangan yang oleh hukum diberikan kepada subyek hukum lain/tertentu supaya ia berbuat sesuatu.
Contoh :
A meminjam uang kepada B
Dalam perjanjian pinjam meminjam ditetapkan bahwa B harus membayar kembali uang itu setelah 3 bulan. Kekuatan/kewenangan A untuk meminta kembali uang yang dipinjamkan itu seletah tiga bulan hanya berlak terhadap B saja atau dengan perkataan lain hanya berlaku terhadap suatu subyek hukum tertentu maka dari kekuasaan/kewenangan itu disebut “hak relatif” ialah hak yang hanya dapat dilakukan terhadap suatu subyek hukum tertentu.
Hak relatif dapat dibagi dalam :
a.     Hak publik relatif
Contoh :
Hak dari Negara untuk menghukum pelanggar menurut undang-undang pidana. Hak dari negara untuk memungut pajak bea dan cukai (pasal 25 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945) yang berbunyi : “Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-Undang”
Hak-hak tersebut menjadi hak relatif karena hanya daoat dilakukan terhadap seorang (subyek hukum) tertentu, yakni terhadap pelanggar (orang) terhadap yang wajib membayar pajak, bea dan cukai.
b.     Hak keluarga relatif
Contoh :
Hak yang disebut dalam pasal 103 dan 104 KUH Perdata ialah :
Pasal 103 KUH Perdata :
“Suami dan istri, dengan mengikat diri dalam suatu perkawinan dan hanya karena itupun terikatlah mereka dalam suatu perjanjian bertimbal balik, akan memelihara dan mendidik sekalian anak mereka”.
c.      Hak kekayaan relatif
Ialah semua hak kekayaan yang bukan hak kebendaan atau barang ciptaan manusia. Perbedaannya dengan hak kekayaan absolut ialah bahwa yang terakhir ini dapat dijalankan terhadap suatu setiap orang (droit de suite) dan merupakan sistem tertutup sedangkan hak kekayaan relatif hanya dapat dijalankan terhadap orang tertentu (bukan dorit de suite) dan bukan sistem tertutup.Dalam ilmu hukum hak kekayaan relatif biasanya disebut perutangan.

2.2.        Perbuatan Hukum

1.   Beberapa pengertian
Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban.
Perbuatan hukum adalah suatu perbuatan subyek hukum (manusia atau badan hukum) yang berakibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum

2.   Perbuatan hukum atau tindakan hukum baru terjadi apabila ada “penyatuan kehendak”. Untuk adanya pernyataan kehendak diperlukan :
a.     Adanya kehendak orang itu untuk bertidak, menerbitkan/menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum.
b.     Penyataan kehendak pada asasnya tidak terikat pada bentuk-bentuk tertentu dan tidak ada pengecualiannya, sebab dapat terjadi sexara :
1.     Pernyataankehendak secara tegas, dapat dilakukan dengan :
a)     Tertulis, yang dapat terjadi antara lain :
-      Ditulis sendiri
-      Ditulis oleh pejabat tertentu dan ditandatangani oleh pejabat itu, disebut juga akte otentik atau akte resmi
b)    Mengucapkan kata, pernyataan kehendak ini cukup dengan mengucapkan kata setuju, misalnya dengan mengucapkan OK, YA, Acc dan semacamnya.
c)     Isyarat (gabaren), pernyataan kehendak secara tegas dengan isyaratnya, misalnya : dengan menganggukan kepala tanda setuju, menggelengkan kepala menyatakan menolak atau dengan sikap tangan atau bahu, mencibirkan mulut, mengerlingkan mata dan sebagainya.
2.     Penyataan kehendak secara diam-diam dapat diketahui dari sikap atau perbuatan, misalnya
a)     Sikap diam yang ditunjukkan dalam rapat berarti setuju
b)    Seseorang gadis yang ditanya oleh orangtuanya untuk dinikahkan dengan seorang pemuda. Gadis ini diam diri berarti ia sejutu.
3.     Perbuatan hukum terdiri dari :
a)     Perbuatan sepihak
Ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada pihak pula.
Misal :
- pembuatan surat wasiat (pasal 875 KUH Perdata)
- pemberian hibah sesuatu benda (pasal 1666 KUH Perdata)
b)    Perbuatan hukum dua pihak
Ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban bagi kedua pihak (timbal balik).
Misal :
- perjanjian sewa-menyewa (pasal 1548 KUH Perdata)


2.3.         Bukan Perbuatan Hukum

    Untuk adanya suatu perbuatan hukum harus disertai dengan pernyataan kehendak. Pernyataan kehendak menjadi suatu batasan untuk adanya/terjadinya perbuatan hukum. Dari batasan tersebut dapat dikatakan bahwa perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang tersangkut adalah bukan perbuatan hukum,meskipun akubat tersebut diatur oleh peraturan hukum.
    Jadi dapat dikatakan bahwa kehendak dari yang melakukan perbuatan hukum ini ada dua macam :
1.   Perbuatan hukum yang tidak dilarang oleh hukum
Perbuatan ini menjadi akibat hukum yang tak tergantung pada kehendak.
Contoh :
a.   Zaakwaarneming, ialah tndakan mengurus kepentingan orang lain tanpa dimintai oleh orang lain untuk kepentingannya
Misal :
A sakit, sehingga.tidak dapat mengurus kepentingannya. Tanpa diminta oleh A, B mengurus kepentingan A. B wajib meneruskan mengurus itu sampai A sembuh dan dapat mengurus kepentingannya kembali.
Hal ini sesiai dengan pasal 1354 KUH Perdata.
b.  Onverscheudigde betaling, ialah orang yang membayar utang kepada orang lain, karena ia mengira mempunyai utang yang sebenarnya tidak. Untuk ini diatur oleh pasal 1359 KUH Perdata
2.   Perbuatan yang dilarang oleh hukum (onrechtmatige dead)
Perbuatan yang dilarang oleh hukum atau perbuatan melawan hukum yang lazimnya disebut “onrechtmatige dead” adalah sesuatu perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dan mewajibkan si pelaku/pembuat yang bersalah untuk mengganti kerigian yang ditimbulkan (KUH Perdata ps 1365). Perbuatan melawan hukum tersebut diatur dalam pasal 1365-1380 KUH Perdata.
Perbuatan tesebut dikatakan melawan hukum, apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum bukan hanya berupa undang-undang saja melainkan termasuk juga hukum tak tertulis, yang harus doitaati oleh masyarakat.
Adapun kerugian yang dimaksud adalah kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum tersebut antara lain : kerugian-kerugian dan perbuatan-perbuatan itu harus ada hubungannya secara langsung, kerugian itu ditimbulkan karena kesalahan pembuat/pelaku. Yang dimaksud dengan kesalahan ialah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kelalaian.
Dalam KUG perdata ditentukan pula bahwa setiap orang tidak hanya bertanggung-jawab atas kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri namun dapat juga terhadap kerugian yang ditanggung, atau karena barang-barang yang berada di bawah pengawasannya antara lain :
o    Orang tua bertanggung-jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan anaknya yang belum cukup umur yang tinggal bersama mereka.
o    Seorang majikan bertanggung-jawan terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh bawahannya dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ditugasi kepada mereka
o    Guru sekolah bertanggung-jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan katena perbatan-perbuatan murid selama berada dalam pengawasannya


2.4.        Akibat Hukum

1.   Pengertian
Akibat hukum ialah akibat suatu tindakan yang dilakukan utntuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum. Tindakan ini dinamakan tindakan hukum. Jadi dengan lain perkataan, akibat hukum adalah akibat dari suatu tindakan hukum.
Contoh :
-      Membuat wasiat
-      Pernyataan berhenti menyewa

2.   Wujud dari akibat hukum
Akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh suatu peristiwa hukum. Akibat ini dapat berujud :
a.     Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum.
Contoh :
-      Usia menjadi 21 tahun, akibat hukumnya berubah-ubah dari tidak cakap hukum menjadi cakap hukum, atau
-      Dengan adanya pengampunan, lenyaplah kecakapan melakukan tindakan hukum
b.   Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum antara dua atau lebih subyek hukum, dimana hak dan kewajuban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain
Contoh :
A mengadakan perjanjian jual-beli dengan B, maka lahirlah hubungan hukum antara A dan B. Sesudah dibayar lunas, hubungan hukum tersebut menjadi lenyap
c.    Lahirnya sanksi apabila dilakukan tidakan yang melawan hukum
Contoh :
Seorang pencuri diberi sanksi hukuman adalah suatu akibat hukum dari perbuatan si pencuri tersebut ialah mengambil barang otang lain tanpa hak dan secara melawan hukum.






























                                                                 



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.   KESIMPULAN

Dari hasil pembahasan tentang Hak, Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum, dan Akibat Hukum , maka diambil kesimpulan
1.     Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir
2.     Teori tentang hak  dapat dibagi menjadi tiga, yaitu : Teori yang menganggap hak sebagai kepentingan yang terlindungi, teori yang menganggap hak sebagai kehendak yang dilengkapi dengan kekuatan dan teori menurut ahli (Apeldoorn, Utrecht, Lemaire)
3.     Sosialisasi hak berhubungan dengan sosialisasi hukum, Karena hukumlah yang  memberikan kekuasaan yang lengkap kepada orang yang bersangkutan, kekuasaan inilah yang merupakan hak. apabila ada proses sosialisasi hukum yang mengubah sifat dan tujuan hukum maka akan mengubah sifat dan tujuan hak juga.
4.     Penyalahgunaan hak adalah menjalankan hak yang tidak sesuai dengan tujuan sosialnya atau menyimpang dari menjamin kepastian hukum
5.     secara garis besar hak dibagi menjadi 2 yaitu hak Mutlak dan hak relatif
6.     Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban. perbuatan hukum bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum
7.     yang bukan perbuatan hukum adalah, perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh orang yang tersangkut
8.     akibat hukum adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum


B.   Kritik Dan Saran
Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat . Apabila ada saran dan kritik yang ingin di sampaikan, silahkan sampaikan kepada kami.
Apabila ada terdapat kesalahan mohon dapat mema'afkan dan memakluminya, karena kami manusia yang tak luput dari salah khilaf, Alfa dan lupa.





                                                                                                 
DAFTAR PUSTAKA



Text Widget

Recent news

About Us

© 2014 Pituluthfi . Designed by Bloggertheme9
Powered by Blogger.
back to top