Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 24 Desember 2014

TAGGED UNDER:

Makalah Hak, Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum, dan Akibat Hukum



Hak, Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum,
dan Akibat Hukum
Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Hukum



Disusun Oleh :
1.     Chika Indah Christy         (143060019607)
2.     Muhammad Luthfi           (143060020545)
3.     Stefanus Halim                 (143060020495)








SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA
2014






KATA PENGANTAR

Puji dan syukur yang kami sampaikan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa,  karena atas karunia-Nya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam makalah ini kami membahas mengenai “Hak”.

Makalah ini dibuat dalam rangka memperdalam  pemahaman akan hak, perbuatan hukum, bukan perbuatan hukum, dan akibat hukum, sekaligus melakukan apa yang menjadi tugas  mahasiswa  yang mengikuti mata kuliah “Pengantar Ilmu Hukum”.

Kami menyampaikan rasa terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada:
Bapak Ruli Margianto,  selaku dosen mata kuliah “Pengantar Ilmu Hukum”.
Rekan-rekan mahasiwa yang telah banyak  memberikan masukan untuk  makalah ini.

Kami menyadari bahwa makalah ini belum sempurna, oleh karena itu kami menerima saran dan kritik, guna kesempurnaan makalah ini dan agar makalah ini bermanfaat bagi penyusun dan pembaca pada umumnya.


                                                                             Bintaro, 24 Desember 2014



Penyusun









DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL..........................................................................   i
KATA PENGANTAR.......................................................................   ii
DAFTAR ISI......................................................................................   iii
BAB I   PENDAHULUAN................................................................   1
1.1.         Latar Belakang............................................................   1
1.2.         Rumusan Masalah.......................................................   2
BAB II  PEMBAHASAN..................................................................   3
2.1.         Hak.............................................................................   3
2.1.1.  Pengertian Hak..............................................   3
2.1.2.  Teori Tentang Hak........................................   3
2.1.3.  Sosialisasi Hak..............................................   5
2.1.4.  Penyalahgunaan Hak.....................................   5
2.1.5.  Macam-macam Hak......................................   6
2.2.         Perbuatan Hukum.......................................................   9
2.3.         Bukan Perbuatan Hukum...........................................   10
2.4.         Akibat Hukum............................................................   11
BAB III KESIMPULAN DAN SARAN.............................................   13
DAFTAR PUSTAKA........................................................................   14






BAB I
PENDAHULUAN

1.1.         Latar Belakang
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Kita sering mendengar kata hak dalam kehidupan sehari-hari. Hak seorang manusia merupakan fitrah yang ada sejak mereka lahir. Hak yang dimiliki tiap manusia berbeda, tergantung pada beberapa hal, seperti jabatan atau kedudukan dalam masyarakat.
Setiap tindakan ataupun perbuatan manusia yang dilakukan secara sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajibannya disebut sebagai perbuatan hukum, sedangkan perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan adalah bukan perbuatan hukum, meskipun akibat tersebut diatur oleh peraturan hukum. Akibat hukum ialah akibat suatu tindakan yang dilakukan utntuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum.
Semua hal diatas sangat penting diketahui oleh mahasiswa sehingga segala bentuk pelanggaran terhadap hak maupun perbuatan yang diatur dalam hukum dapat diminimalisasi. Oleh sebab itu kami memaparkannya di dalam makalah ini agar dapat dipahami oleh pembaca.

1.2.         Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, penyusun merumuskan rumusan masalah sebagai berikut.
1.     Apa yang dimaksud dengan hak?
2.     Bagaimana bentuk penyosialisasian hak?
3.     Bagaimana contoh penyalahgunaan hak?
4.     Bagaimana penggolongan macam-macam hak?
5.     Apa yang dimaksud perbuatan hukum dan bukan perbuatan hukum dan bagaimana contohnya?
6.     Apa yang dimaksud dengan akibat hukum?

















BAB II
PEMBAHASAN

2.1.        Hak

2.1.1.  Pengertian Hak

Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. 
     Dalam pasal 570 KUH Perdata disebutkan, bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan cara bagaimanapun juga asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkan, dan tidak menggangu hak-hak orang lain.
     Dalam istilah Belanda, hak tersebut dinamakan “beschikken” yang meliputi hak/kewenangan untuk menjual, memberi, menukar, mewariskan secara legal. Beschikken meliputi segala kewenangan untuk memindahtangankan dari tangan yang satu ke tangan yang lain.

2.1.2.  Teori Tentang Hak

     Pada abad ke-19 di Jerman dikemukakan 2 teori tentang hak yang sangat penting dan sangat besar pengarhnya, ialah :
1.                 Teori yang menganggap hak sebagai kepentingan yang terlindung (belangen theore dari Rudolf ven Jhering). Teori ini merumuskan bahwa hak itu merupakan sesuatu yang penting bagi yang bersangkutan, yang dilindungi oleh hukum. Teori ini dalam pernyataannya mudah mengacau antara hak dengan kepentingan. Memang hak bertugas melindungi kepentingan yang berhak.
Contoh :
Hak Milik
Pemilik rumah demi kepentingannya berhak untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum terhadap rumah miliknya, seperti menyewakan, mengontrakan, mengadukan orang yang merusak rumahnya.
Tetapi dalah realitanya sering hukum itu melindungi kepentingan dengan tidak memberikan hak kepada yang bersangkutan.
Contoh :
Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, bantuan Negara terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar. Ini bukan berarti tiap fakir miskin atau anak-anak terlantar langsung berhak atas pemeliharaan oleh Negara.

2.                 Teori yang menganggap hak sebagai kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan atau wilsmachi theorie (Bernhard Winscheid). Teori ini mengatakan bahwa hak itu adalah : suatu kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan yang oleh tata tertib hukum diberikan kepada yang bersangkutan. Berdasarkan kehendak itu maka yang bersangkutan dapat memiliki rumah, tanah dan yang lain sebagainya. Menurut teoriini orang yang gila dan anak-anak kecil tidak dapat diberi hak, sebab mereka tidak atau belum dapat menyatakan kehendaknya. Sedangkan Negara kita membolehkan dengan pengampiunan atau perantaraan walinya, seorang yang gila atau anak-anak kecil dapat diberi hak misal pasal 1 s/d 3 KUH Perdata menyatakan bahwa tidak ada manusia yang tidak mempunyai hak (yang di bawah pengampunan/ perwalian dijalankan oleh pengawas atau walinya)

3.                 Di samping kedua teori tersebut masih terdapat teori gabungan menciba mempersatukan unsut-unsur kehendak dan kepentingan dalam pengertian hak dari :
a.     Apeldoorn
Hak adalah suatu kekuatan (macht) yang diatur oleh hukum dan kekuasaan ini berdasarkan kesusilaan (moral) dan tidak hanya kekuatan fisik saja.
b.     Utrecht
Hak bukanlah kekuatan. Hak adalah jalan untuk memperoleh kekuatan, tapi hak itu sendiri bukan kekuatan
c.      Lemaire
Hak adalah sama dengan izin. Izin bagi yang bersangkutan untuk berbuat sesuatu. Tapi izin ini bukan bersumber pada hukum melainkan sejajar/sederajat dengan hukum. Hukum berupa perintah/larangan atau izin. Hak adalah hukum berupa izin.
Menurut Utrecht izin ini diberikan kepadayang bersangkutan oleh tata tertib, bukan oleh karena hak (izin) adalah “subordinated” pada tata tertib hukum

2.1.3.  Sosialisasi Hak
Adanya proses sosialisasi  hukum, berhubungan dengan  proses sosialisasi hak. sosialisasi   yang mengubah sifat dan tujuan hukum akan mengubah pula sifat dan tujuan hak, sehingga hak mengalami proses penyosialan/sosialisasi.
Anggapan tentang hak pada saat berakhirnya revolusi Perancis,  mengemukakan,  hak sebagai suatu kekuasaan lengkap yang oleh hukum diberikan kepada orang yang bersangkutan, sebagai suatu kekuasaan individual sepenuhnya,  yang  dilindungi oleh hukum..
Di Eropa Barat anggapan-anggapan hidup yang bercorak individualisme (asas “laissen faire, laissen aller”) diganti dengan anggapan-anggapan hidup yang bercorak lebih sosialistis. Bukan lagi individu yang diutamakan, melainkan kolektivitas. Hak milik tidak lagi dapat dijalankan secara mutlak melainkan harus dijalankan sesai dengan kepentingan masyarakat.
Terhadap pendapat ekstrem ini ada teori dari Leon Duguit : “Tidak ada manusia seorangpun yang mempunyai hak. Sebaliknya dalam masyarakat bagi manusia hanya ada satu tugas social”.
Bahkan tata tertib hukum itu dasarnya adalah tugas-tugas social yang wajib dijalankan oleh anggota masyarakat. Teori Duguit ini disebut teori fungsi sosial dan hak diganti dengan pengertian fungsi sosial.

2.1.4.  Penyalahgunaan Hak
         
Menyalahgunakan hak dianggap ada, apabila orang menjalankan haknyha secara tidak sesuai dengan tujuan (misbruik van recht, abus de droit)
Tiap hak diberi tujuan sosial. Hak tidak melindungi kepentingan sosial. Menjalankan hak yang tidak susuai dengan tujuannya adalah menyimpang dari tujuan hukum, menyimpang dari menjamin kepastian hukum.
Contoh :                                          
Keputusan Pengadilan Tinggi di Colmat tertanggal 2 Mei 1855 yang terkenal dengan sebutan “Schoorsteenarest” (keputusan cdrobong asap).
A menjadi tetangga B, rumah A lebih tinggi dari rumah B. Pada suatu ketika B mendirikan cerobong asap di atas rumahnya persis di muka jendela rumah A yang memberikan pandangan melintasi asar rumah B, dengan maksud merintangi/menghalangi pemandangan A.Cerobong asap itu sekali-kali tidak mempunyai hubungan dengan suatu tempat api. Pengadilan Tinggi di Colmar dalam keputusannya memerintahkan kepada B untuk membongkar cerobong asap itu. Hak B untuk memetik kenikmatan dari rumahnya tidak boleh dijalankan secara mengganggu orang lain tanpa ada alasan yang wajar.
Perbuatan demikian ini disebut “abus de drott”.
Menyalahgunakan hak demikian ini juga terdapat dalam kalangan administrasi, yaitu apabila ada orang/pejabat menjalankan kekuasaan yang ada.
Dalam administrasi ini diberi nama “deteourment de pouvoir”
Contoh :
Seorang pejabat Kepala Bagian Pegawai Kantor tertentu, misalnya hanya akan membuat dan mengeluarkan surat-surat keputusam kenaikan pangkat/gaji, apabila yang berkepentingan bersedia memberikan uang jasa/sogokan kepadanya.

2.1.5.  Macam-macam Hak

1.       Hak Mutlak
Hak mutlak ialah setiap kekuasaan mutlak yang oleh hukum diberikan kepada subyek hukum untuk berbuat sesuatu atau bertindak akan memperhatikan kepentingannya. Kekuasaan ini dikatakan mutlak karena berlaku kepada setiap subyek hukum lain.
Hak mutlak juga merupakan hak yang memberikan kekuasaan kepada yang bersangkutan untuk wajib dihormati oleh setiap orang lain.
a.             Hak pokok (dasar) manusia/asasi
Hak pokok manusia menjadi hak yang oleh hukum diberikan kepada manusia,yang disebabkan oleh sesuatu berdasarkan hukum yang kelahirannya secara langsung menimbulkan hak-hak itu
Contoh :
Pasal 20 Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang memberikan hak-hak kepada warga Negara Indonesia yang berbunyi :
(1)         Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama orang lain
(2)         Seorang tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena
(3)         Hak milik itu adalah suatu fungsi sosial
b.            Hak publik absolut
       Misalnya Hak bangsa atau kemerdekaan dan kedaulatan seperti yang tersebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
        Hak pemerintah untuk memungut pajak dari rakyatnya (pasal 23 ayat 2 UUD 1945)
c.              Sebagian dari hak privat (keperdataan) yang terdiri dari :
1)   Hak pribadi manusia, yaitu hak atas dirinya yang oleh hukum diberikan kepada manusia. Hak ini adalah onvervreemdemdbaar aan een ander rechtsobyect, artinya tidak dapat diberikan kepada subyek hukum lainnya.
Contoh :
Pasal 1370 KUH Perdata :
“Barangsiapa membunuh orang dengan sengaja atau karena kurang berhati-hati wajib menggantikan kerugian kepada yang ditinggalkan oleh yang dibunuh.”
2)   Hak keluarga absolut, yaitu hak yang ditimbulkan karena hubungan antara anggota keluarga yang satu dengan yang lain.
Hak keluarga ini ada beberapa macam :
(a)              Hak pengampuan
Orang yang sudah dewasa, yang menderita sakit ingatan menurut Undang-Undang harus ditaruh di bawah pengawasan/pengampuan.
(b)              Hak matrial dari suami
Pasal 105 KUH Perdata berbunyi : “Setiap suami adalah kepala dalam persatuan suami-istri”. Sebagai kepala keluarga ia berkewajiban memberi bantuan kepada istrinya, atau menghadap untuknya dimuka hakim.
Pasal 124 KUH Perdata berbunyi : “Suami sendiri harus mengurus harta persatuan”. Seorang suami diperbolehkan menjual, memindah-tangankan dan membebaninya tanpa campur tangan si istri.
(c)               Hak perwalian (voogdij)
Ialah pengawasan terhadap anak di bawah umur, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatur oleh Undang-Undang. Anak yang berada dibawah perwalian adalah :
1.                  Anak sah yang kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua.
2.                  Anak sah yang orang tuanya telah bercerai
3.                  Anak lahir di luar perkawinan
3)   Hak atas kekayaan, adalah hak yang dapat dihargai dengan uang yang terdiri dari:
1.     Hak kebendaan
2.     Hak atas benda immaterill

2.     Hak Relatif (Nisbi)
Ialah setiap kekuasaan/kewenangan yang oleh hukum diberikan kepada subyek hukum lain/tertentu supaya ia berbuat sesuatu.
Contoh :
A meminjam uang kepada B
Dalam perjanjian pinjam meminjam ditetapkan bahwa B harus membayar kembali uang itu setelah 3 bulan. Kekuatan/kewenangan A untuk meminta kembali uang yang dipinjamkan itu seletah tiga bulan hanya berlak terhadap B saja atau dengan perkataan lain hanya berlaku terhadap suatu subyek hukum tertentu maka dari kekuasaan/kewenangan itu disebut “hak relatif” ialah hak yang hanya dapat dilakukan terhadap suatu subyek hukum tertentu.
Hak relatif dapat dibagi dalam :
a.     Hak publik relatif
Contoh :
Hak dari Negara untuk menghukum pelanggar menurut undang-undang pidana. Hak dari negara untuk memungut pajak bea dan cukai (pasal 25 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945) yang berbunyi : “Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-Undang”
Hak-hak tersebut menjadi hak relatif karena hanya daoat dilakukan terhadap seorang (subyek hukum) tertentu, yakni terhadap pelanggar (orang) terhadap yang wajib membayar pajak, bea dan cukai.
b.     Hak keluarga relatif
Contoh :
Hak yang disebut dalam pasal 103 dan 104 KUH Perdata ialah :
Pasal 103 KUH Perdata :
“Suami dan istri, dengan mengikat diri dalam suatu perkawinan dan hanya karena itupun terikatlah mereka dalam suatu perjanjian bertimbal balik, akan memelihara dan mendidik sekalian anak mereka”.
c.      Hak kekayaan relatif
Ialah semua hak kekayaan yang bukan hak kebendaan atau barang ciptaan manusia. Perbedaannya dengan hak kekayaan absolut ialah bahwa yang terakhir ini dapat dijalankan terhadap suatu setiap orang (droit de suite) dan merupakan sistem tertutup sedangkan hak kekayaan relatif hanya dapat dijalankan terhadap orang tertentu (bukan dorit de suite) dan bukan sistem tertutup.Dalam ilmu hukum hak kekayaan relatif biasanya disebut perutangan.

2.2.        Perbuatan Hukum

1.   Beberapa pengertian
Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban.
Perbuatan hukum adalah suatu perbuatan subyek hukum (manusia atau badan hukum) yang berakibat itu bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum

2.   Perbuatan hukum atau tindakan hukum baru terjadi apabila ada “penyatuan kehendak”. Untuk adanya pernyataan kehendak diperlukan :
a.     Adanya kehendak orang itu untuk bertidak, menerbitkan/menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum.
b.     Penyataan kehendak pada asasnya tidak terikat pada bentuk-bentuk tertentu dan tidak ada pengecualiannya, sebab dapat terjadi sexara :
1.     Pernyataankehendak secara tegas, dapat dilakukan dengan :
a)     Tertulis, yang dapat terjadi antara lain :
-      Ditulis sendiri
-      Ditulis oleh pejabat tertentu dan ditandatangani oleh pejabat itu, disebut juga akte otentik atau akte resmi
b)    Mengucapkan kata, pernyataan kehendak ini cukup dengan mengucapkan kata setuju, misalnya dengan mengucapkan OK, YA, Acc dan semacamnya.
c)     Isyarat (gabaren), pernyataan kehendak secara tegas dengan isyaratnya, misalnya : dengan menganggukan kepala tanda setuju, menggelengkan kepala menyatakan menolak atau dengan sikap tangan atau bahu, mencibirkan mulut, mengerlingkan mata dan sebagainya.
2.     Penyataan kehendak secara diam-diam dapat diketahui dari sikap atau perbuatan, misalnya
a)     Sikap diam yang ditunjukkan dalam rapat berarti setuju
b)    Seseorang gadis yang ditanya oleh orangtuanya untuk dinikahkan dengan seorang pemuda. Gadis ini diam diri berarti ia sejutu.
3.     Perbuatan hukum terdiri dari :
a)     Perbuatan sepihak
Ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada pihak pula.
Misal :
- pembuatan surat wasiat (pasal 875 KUH Perdata)
- pemberian hibah sesuatu benda (pasal 1666 KUH Perdata)
b)    Perbuatan hukum dua pihak
Ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban bagi kedua pihak (timbal balik).
Misal :
- perjanjian sewa-menyewa (pasal 1548 KUH Perdata)


2.3.         Bukan Perbuatan Hukum

    Untuk adanya suatu perbuatan hukum harus disertai dengan pernyataan kehendak. Pernyataan kehendak menjadi suatu batasan untuk adanya/terjadinya perbuatan hukum. Dari batasan tersebut dapat dikatakan bahwa perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang tersangkut adalah bukan perbuatan hukum,meskipun akubat tersebut diatur oleh peraturan hukum.
    Jadi dapat dikatakan bahwa kehendak dari yang melakukan perbuatan hukum ini ada dua macam :
1.   Perbuatan hukum yang tidak dilarang oleh hukum
Perbuatan ini menjadi akibat hukum yang tak tergantung pada kehendak.
Contoh :
a.   Zaakwaarneming, ialah tndakan mengurus kepentingan orang lain tanpa dimintai oleh orang lain untuk kepentingannya
Misal :
A sakit, sehingga.tidak dapat mengurus kepentingannya. Tanpa diminta oleh A, B mengurus kepentingan A. B wajib meneruskan mengurus itu sampai A sembuh dan dapat mengurus kepentingannya kembali.
Hal ini sesiai dengan pasal 1354 KUH Perdata.
b.  Onverscheudigde betaling, ialah orang yang membayar utang kepada orang lain, karena ia mengira mempunyai utang yang sebenarnya tidak. Untuk ini diatur oleh pasal 1359 KUH Perdata
2.   Perbuatan yang dilarang oleh hukum (onrechtmatige dead)
Perbuatan yang dilarang oleh hukum atau perbuatan melawan hukum yang lazimnya disebut “onrechtmatige dead” adalah sesuatu perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dan mewajibkan si pelaku/pembuat yang bersalah untuk mengganti kerigian yang ditimbulkan (KUH Perdata ps 1365). Perbuatan melawan hukum tersebut diatur dalam pasal 1365-1380 KUH Perdata.
Perbuatan tesebut dikatakan melawan hukum, apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum bukan hanya berupa undang-undang saja melainkan termasuk juga hukum tak tertulis, yang harus doitaati oleh masyarakat.
Adapun kerugian yang dimaksud adalah kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum tersebut antara lain : kerugian-kerugian dan perbuatan-perbuatan itu harus ada hubungannya secara langsung, kerugian itu ditimbulkan karena kesalahan pembuat/pelaku. Yang dimaksud dengan kesalahan ialah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau kelalaian.
Dalam KUG perdata ditentukan pula bahwa setiap orang tidak hanya bertanggung-jawab atas kerugian yang disebabkan karena perbuatannya sendiri namun dapat juga terhadap kerugian yang ditanggung, atau karena barang-barang yang berada di bawah pengawasannya antara lain :
o    Orang tua bertanggung-jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan anaknya yang belum cukup umur yang tinggal bersama mereka.
o    Seorang majikan bertanggung-jawan terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh bawahannya dalam melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ditugasi kepada mereka
o    Guru sekolah bertanggung-jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan katena perbatan-perbuatan murid selama berada dalam pengawasannya


2.4.        Akibat Hukum

1.   Pengertian
Akibat hukum ialah akibat suatu tindakan yang dilakukan utntuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum. Tindakan ini dinamakan tindakan hukum. Jadi dengan lain perkataan, akibat hukum adalah akibat dari suatu tindakan hukum.
Contoh :
-      Membuat wasiat
-      Pernyataan berhenti menyewa

2.   Wujud dari akibat hukum
Akibat hukum adalah akibat yang ditimbulkan oleh suatu peristiwa hukum. Akibat ini dapat berujud :
a.     Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum.
Contoh :
-      Usia menjadi 21 tahun, akibat hukumnya berubah-ubah dari tidak cakap hukum menjadi cakap hukum, atau
-      Dengan adanya pengampunan, lenyaplah kecakapan melakukan tindakan hukum
b.   Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum antara dua atau lebih subyek hukum, dimana hak dan kewajuban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain
Contoh :
A mengadakan perjanjian jual-beli dengan B, maka lahirlah hubungan hukum antara A dan B. Sesudah dibayar lunas, hubungan hukum tersebut menjadi lenyap
c.    Lahirnya sanksi apabila dilakukan tidakan yang melawan hukum
Contoh :
Seorang pencuri diberi sanksi hukuman adalah suatu akibat hukum dari perbuatan si pencuri tersebut ialah mengambil barang otang lain tanpa hak dan secara melawan hukum.






























                                                                 



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

A.   KESIMPULAN

Dari hasil pembahasan tentang Hak, Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum, dan Akibat Hukum , maka diambil kesimpulan
1.     Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir
2.     Teori tentang hak  dapat dibagi menjadi tiga, yaitu : Teori yang menganggap hak sebagai kepentingan yang terlindungi, teori yang menganggap hak sebagai kehendak yang dilengkapi dengan kekuatan dan teori menurut ahli (Apeldoorn, Utrecht, Lemaire)
3.     Sosialisasi hak berhubungan dengan sosialisasi hukum, Karena hukumlah yang  memberikan kekuasaan yang lengkap kepada orang yang bersangkutan, kekuasaan inilah yang merupakan hak. apabila ada proses sosialisasi hukum yang mengubah sifat dan tujuan hukum maka akan mengubah sifat dan tujuan hak juga.
4.     Penyalahgunaan hak adalah menjalankan hak yang tidak sesuai dengan tujuan sosialnya atau menyimpang dari menjamin kepastian hukum
5.     secara garis besar hak dibagi menjadi 2 yaitu hak Mutlak dan hak relatif
6.     Perbuatan hukum adalah setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban. perbuatan hukum bisa dianggap sebagai kehendak dari yang melakukan hukum
7.     yang bukan perbuatan hukum adalah, perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh orang yang tersangkut
8.     akibat hukum adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum


B.   Kritik Dan Saran
Demikian makalah yang kami buat, semoga dapat bermanfaat . Apabila ada saran dan kritik yang ingin di sampaikan, silahkan sampaikan kepada kami.
Apabila ada terdapat kesalahan mohon dapat mema'afkan dan memakluminya, karena kami manusia yang tak luput dari salah khilaf, Alfa dan lupa.





                                                                                                 
DAFTAR PUSTAKA



Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. A die shopuf pogest concludi cum administrasset slushie intus calidum brioche.
Follow me @Mhd_luthfi
Subscribe to this Blog via Email :

0 komentar:

Text Widget

Recent news

About Us

© 2014 Pituluthfi . Designed by Bloggertheme9
Powered by Blogger.
back to top