Hak, Perbuatan
Hukum, Bukan Perbuatan Hukum,
dan Akibat Hukum
Mata Kuliah : Pengantar Ilmu Hukum
Disusun Oleh :
1.
Chika Indah
Christy (143060019607)
2.
Muhammad Luthfi (143060020545)
3.
Stefanus Halim (143060020495)
SEKOLAH TINGGI AKUNTANSI NEGARA
2014
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur yang kami sampaikan ke
hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas
karunia-Nya makalah ini dapat kami selesaikan sesuai yang diharapkan. Dalam
makalah ini kami membahas mengenai “Hak”.
Makalah ini dibuat dalam rangka
memperdalam pemahaman akan hak,
perbuatan hukum, bukan perbuatan hukum, dan akibat hukum, sekaligus melakukan
apa yang menjadi tugas mahasiswa yang mengikuti mata kuliah “Pengantar Ilmu
Hukum”.
Kami menyampaikan rasa terima kasih yang
sedalam-dalamnya kepada:
Bapak Ruli Margianto, selaku dosen mata kuliah “Pengantar Ilmu
Hukum”.
Rekan-rekan mahasiwa yang telah banyak memberikan masukan untuk makalah ini.
Kami menyadari bahwa makalah ini belum
sempurna, oleh karena itu kami menerima saran dan kritik, guna kesempurnaan
makalah ini dan agar makalah ini bermanfaat bagi penyusun dan pembaca pada
umumnya.
Bintaro,
24 Desember 2014
Penyusun
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL.......................................................................... i
KATA PENGANTAR....................................................................... ii
DAFTAR ISI...................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN................................................................ 1
1.1.
Latar Belakang............................................................ 1
1.2.
Rumusan Masalah....................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN.................................................................. 3
2.1.
Hak............................................................................. 3
2.1.1.
Pengertian Hak.............................................. 3
2.1.2.
Teori Tentang
Hak........................................ 3
2.1.3.
Sosialisasi Hak.............................................. 5
2.1.4.
Penyalahgunaan
Hak..................................... 5
2.1.5.
Macam-macam Hak...................................... 6
2.2.
Perbuatan Hukum....................................................... 9
2.3.
Bukan Perbuatan
Hukum........................................... 10
2.4.
Akibat Hukum............................................................ 11
BAB III KESIMPULAN
DAN SARAN............................................. 13
DAFTAR PUSTAKA........................................................................ 14
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap
orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa
Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik,
kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan
oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk
menuntut sesuatu, derajat atau martabat.
Kita sering mendengar kata hak dalam kehidupan sehari-hari.
Hak seorang manusia merupakan fitrah yang ada sejak mereka lahir. Hak yang
dimiliki tiap manusia berbeda, tergantung pada beberapa hal, seperti jabatan
atau kedudukan dalam masyarakat.
Setiap tindakan ataupun perbuatan manusia yang dilakukan
secara sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajibannya disebut sebagai perbuatan
hukum, sedangkan perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang
bersangkutan adalah bukan perbuatan hukum, meskipun akibat tersebut diatur oleh
peraturan hukum. Akibat hukum ialah akibat suatu tindakan yang dilakukan utntuk
memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh
hukum.
Semua hal diatas sangat penting diketahui oleh mahasiswa
sehingga segala bentuk pelanggaran terhadap hak maupun perbuatan yang diatur
dalam hukum dapat diminimalisasi. Oleh sebab itu kami memaparkannya di dalam
makalah ini agar dapat dipahami oleh pembaca.
1.2.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar
belakang masalah diatas, penyusun merumuskan rumusan masalah sebagai berikut.
1.
Apa yang dimaksud dengan hak?
2.
Bagaimana bentuk penyosialisasian hak?
3.
Bagaimana contoh penyalahgunaan hak?
4.
Bagaimana penggolongan macam-macam hak?
5.
Apa yang dimaksud perbuatan hukum dan bukan perbuatan hukum
dan bagaimana contohnya?
6.
Apa yang dimaksud dengan akibat hukum?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Hak
2.1.1. Pengertian Hak
Hak adalah segala
sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir
bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian
tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk
berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb),
kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau
martabat.
Dalam pasal 570 KUH Perdata disebutkan,
bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan cara
bagaimanapun juga asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan
umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkan, dan tidak
menggangu hak-hak orang lain.
Dalam istilah Belanda, hak tersebut
dinamakan “beschikken” yang meliputi hak/kewenangan untuk menjual, memberi,
menukar, mewariskan secara legal. Beschikken meliputi segala kewenangan untuk
memindahtangankan dari tangan yang satu ke tangan yang lain.
2.1.2. Teori Tentang Hak
Pada abad
ke-19 di Jerman dikemukakan 2 teori tentang hak yang sangat penting dan sangat
besar pengarhnya, ialah :
1.
Teori yang
menganggap hak sebagai kepentingan yang terlindung (belangen theore dari Rudolf ven Jhering). Teori ini merumuskan
bahwa hak itu merupakan sesuatu yang penting bagi yang bersangkutan, yang dilindungi
oleh hukum. Teori ini dalam pernyataannya mudah mengacau antara hak dengan
kepentingan. Memang hak bertugas melindungi kepentingan yang berhak.
Contoh :
Hak Milik
Pemilik rumah demi kepentingannya berhak untuk melakukan
perbuatan-perbuatan hukum terhadap rumah miliknya, seperti menyewakan,
mengontrakan, mengadukan orang yang merusak rumahnya.
Tetapi dalah realitanya sering hukum itu melindungi
kepentingan dengan tidak memberikan hak kepada yang bersangkutan.
Contoh :
Pasal 34 Undang-Undang Dasar 1945, bantuan Negara
terhadap fakir miskin dan anak-anak terlantar. Ini bukan berarti tiap fakir
miskin atau anak-anak terlantar langsung berhak atas pemeliharaan oleh Negara.
2.
Teori yang
menganggap hak sebagai kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan atau
wilsmachi theorie (Bernhard Winscheid). Teori ini mengatakan bahwa hak itu
adalah : suatu kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan yang oleh tata
tertib hukum diberikan kepada yang bersangkutan. Berdasarkan kehendak itu maka
yang bersangkutan dapat memiliki rumah, tanah dan yang lain sebagainya. Menurut
teoriini orang yang gila dan anak-anak kecil tidak dapat diberi hak, sebab
mereka tidak atau belum dapat menyatakan kehendaknya. Sedangkan Negara kita
membolehkan dengan pengampiunan atau perantaraan walinya, seorang yang gila
atau anak-anak kecil dapat diberi hak misal pasal 1 s/d 3 KUH Perdata
menyatakan bahwa tidak ada manusia yang tidak mempunyai hak (yang di bawah pengampunan/
perwalian dijalankan oleh pengawas atau walinya)
3.
Di samping kedua
teori tersebut masih terdapat teori gabungan menciba mempersatukan unsut-unsur
kehendak dan kepentingan dalam pengertian hak dari :
a.
Apeldoorn
Hak adalah suatu kekuatan (macht) yang diatur oleh hukum
dan kekuasaan ini berdasarkan kesusilaan (moral) dan tidak hanya kekuatan fisik
saja.
b.
Utrecht
Hak bukanlah kekuatan. Hak adalah jalan untuk
memperoleh kekuatan, tapi hak itu sendiri bukan kekuatan
c.
Lemaire
Hak adalah sama dengan izin. Izin bagi yang
bersangkutan untuk berbuat sesuatu. Tapi izin ini bukan bersumber pada hukum
melainkan sejajar/sederajat dengan hukum. Hukum berupa perintah/larangan atau
izin. Hak adalah hukum berupa izin.
Menurut Utrecht izin ini diberikan kepadayang bersangkutan
oleh tata tertib, bukan oleh karena hak (izin) adalah “subordinated” pada tata
tertib hukum
2.1.3. Sosialisasi
Hak
Adanya proses sosialisasi hukum, berhubungan dengan proses sosialisasi hak. sosialisasi yang
mengubah sifat dan tujuan hukum akan mengubah pula sifat dan tujuan hak,
sehingga hak mengalami proses penyosialan/sosialisasi.
Anggapan tentang hak pada saat berakhirnya revolusi
Perancis, mengemukakan, hak sebagai suatu kekuasaan lengkap yang oleh
hukum diberikan kepada orang yang bersangkutan, sebagai suatu kekuasaan
individual sepenuhnya, yang dilindungi oleh hukum..
Di Eropa Barat anggapan-anggapan hidup yang bercorak
individualisme (asas “laissen faire, laissen aller”) diganti dengan anggapan-anggapan
hidup yang bercorak lebih sosialistis. Bukan lagi individu yang diutamakan,
melainkan kolektivitas. Hak milik tidak lagi dapat dijalankan secara mutlak
melainkan harus dijalankan sesai dengan kepentingan masyarakat.
Terhadap pendapat ekstrem ini ada teori dari Leon Duguit : “Tidak ada manusia seorangpun
yang mempunyai hak. Sebaliknya dalam masyarakat bagi manusia hanya ada satu
tugas social”.
Bahkan tata tertib hukum itu dasarnya adalah
tugas-tugas social yang wajib dijalankan oleh anggota masyarakat. Teori Duguit
ini disebut teori fungsi sosial dan hak diganti dengan pengertian fungsi
sosial.
2.1.4. Penyalahgunaan
Hak
Menyalahgunakan hak dianggap ada, apabila orang
menjalankan haknyha secara tidak sesuai dengan tujuan (misbruik van recht, abus
de droit)
Tiap hak diberi tujuan sosial. Hak tidak melindungi
kepentingan sosial. Menjalankan hak yang tidak susuai dengan tujuannya adalah
menyimpang dari tujuan hukum, menyimpang dari menjamin kepastian hukum.
Contoh :
Keputusan Pengadilan Tinggi di Colmat tertanggal 2 Mei
1855 yang terkenal dengan sebutan “Schoorsteenarest” (keputusan cdrobong asap).
A menjadi tetangga B, rumah A lebih tinggi dari rumah
B. Pada suatu ketika B mendirikan cerobong asap di atas rumahnya persis di muka
jendela rumah A yang memberikan pandangan melintasi asar rumah B, dengan maksud
merintangi/menghalangi pemandangan A.Cerobong asap itu sekali-kali tidak
mempunyai hubungan dengan suatu tempat api. Pengadilan Tinggi di Colmar dalam
keputusannya memerintahkan kepada B untuk membongkar cerobong asap itu. Hak B
untuk memetik kenikmatan dari rumahnya tidak boleh dijalankan secara mengganggu
orang lain tanpa ada alasan yang wajar.
Perbuatan demikian ini disebut “abus de drott”.
Menyalahgunakan hak demikian ini juga terdapat dalam
kalangan administrasi, yaitu apabila ada orang/pejabat menjalankan kekuasaan
yang ada.
Dalam administrasi ini diberi nama “deteourment de
pouvoir”
Contoh :
Seorang pejabat Kepala Bagian Pegawai Kantor tertentu,
misalnya hanya akan membuat dan mengeluarkan surat-surat keputusam kenaikan
pangkat/gaji, apabila yang berkepentingan bersedia memberikan uang jasa/sogokan
kepadanya.
2.1.5. Macam-macam
Hak
1.
Hak Mutlak
Hak mutlak ialah setiap kekuasaan
mutlak yang oleh hukum diberikan kepada subyek hukum untuk berbuat sesuatu atau
bertindak akan memperhatikan kepentingannya. Kekuasaan ini dikatakan mutlak
karena berlaku kepada setiap subyek hukum lain.
Hak mutlak juga merupakan hak yang
memberikan kekuasaan kepada yang bersangkutan untuk wajib dihormati oleh setiap
orang lain.
a.
Hak pokok
(dasar) manusia/asasi
Hak pokok manusia menjadi hak yang
oleh hukum diberikan kepada manusia,yang disebabkan oleh sesuatu berdasarkan
hukum yang kelahirannya secara langsung menimbulkan hak-hak itu
Contoh :
Pasal 20 Undang-Undang Dasar
Sementara 1950 yang memberikan hak-hak kepada warga Negara Indonesia yang
berbunyi :
(1)
Setiap
orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama orang lain
(2)
Seorang
tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena
(3)
Hak milik
itu adalah suatu fungsi sosial
b.
Hak publik
absolut
Misalnya Hak bangsa atau
kemerdekaan dan kedaulatan seperti yang tersebut dalam Undang-Undang Dasar 1945
pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan
dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
Hak
pemerintah untuk memungut pajak dari rakyatnya (pasal 23 ayat 2 UUD 1945)
c.
Sebagian
dari hak privat (keperdataan) yang terdiri dari :
1)
Hak pribadi
manusia, yaitu
hak atas dirinya yang oleh hukum diberikan kepada manusia. Hak ini adalah
onvervreemdemdbaar aan een ander rechtsobyect, artinya tidak dapat diberikan
kepada subyek hukum lainnya.
Contoh :
Pasal 1370 KUH Perdata :
“Barangsiapa membunuh orang dengan
sengaja atau karena kurang berhati-hati wajib menggantikan kerugian kepada yang
ditinggalkan oleh yang dibunuh.”
2)
Hak
keluarga absolut, yaitu hak
yang ditimbulkan karena hubungan antara anggota keluarga yang satu dengan yang
lain.
Hak keluarga
ini ada beberapa macam :
(a)
Hak pengampuan
Orang yang sudah dewasa, yang menderita
sakit ingatan menurut Undang-Undang harus ditaruh di bawah
pengawasan/pengampuan.
(b)
Hak matrial dari suami
Pasal 105 KUH Perdata berbunyi :
“Setiap suami adalah kepala dalam persatuan suami-istri”. Sebagai kepala
keluarga ia berkewajiban memberi bantuan kepada istrinya, atau menghadap
untuknya dimuka hakim.
Pasal 124 KUH Perdata berbunyi :
“Suami sendiri harus mengurus harta persatuan”. Seorang suami diperbolehkan
menjual, memindah-tangankan dan membebaninya tanpa campur tangan si istri.
(c)
Hak perwalian (voogdij)
Ialah pengawasan terhadap anak di
bawah umur, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan
benda atau kekayaan anak tersebut diatur oleh Undang-Undang. Anak yang berada
dibawah perwalian adalah :
1.
Anak sah
yang kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua.
2.
Anak sah
yang orang tuanya telah bercerai
3.
Anak lahir
di luar perkawinan
3)
Hak atas
kekayaan, adalah hak
yang dapat dihargai dengan uang yang terdiri dari:
1. Hak kebendaan
2. Hak atas benda immaterill
2.
Hak
Relatif (Nisbi)
Ialah setiap kekuasaan/kewenangan
yang oleh hukum diberikan kepada subyek hukum lain/tertentu supaya ia berbuat
sesuatu.
Contoh :
A meminjam uang kepada B
Dalam perjanjian pinjam meminjam ditetapkan bahwa B
harus membayar kembali uang itu setelah 3 bulan. Kekuatan/kewenangan A untuk
meminta kembali uang yang dipinjamkan itu seletah tiga bulan hanya berlak
terhadap B saja atau dengan perkataan lain hanya berlaku terhadap suatu subyek
hukum tertentu maka dari kekuasaan/kewenangan itu disebut “hak relatif” ialah
hak yang hanya dapat dilakukan terhadap suatu subyek hukum tertentu.
Hak
relatif dapat dibagi dalam :
a. Hak publik relatif
Contoh :
Hak dari Negara untuk menghukum pelanggar menurut undang-undang
pidana. Hak dari negara untuk memungut pajak bea dan cukai (pasal 25 ayat 2
Undang-Undang Dasar 1945) yang berbunyi : “Segala pajak untuk keperluan Negara
berdasarkan Undang-Undang”
Hak-hak tersebut menjadi hak relatif karena hanya
daoat dilakukan terhadap seorang (subyek hukum) tertentu, yakni terhadap
pelanggar (orang) terhadap yang wajib membayar pajak, bea dan cukai.
b. Hak keluarga relatif
Contoh :
Hak yang disebut dalam pasal 103 dan 104 KUH Perdata
ialah :
Pasal 103 KUH Perdata :
“Suami dan istri, dengan mengikat diri dalam suatu
perkawinan dan hanya karena itupun terikatlah mereka dalam suatu perjanjian
bertimbal balik, akan memelihara dan mendidik sekalian anak mereka”.
c. Hak kekayaan relatif
Ialah semua hak kekayaan yang bukan hak kebendaan
atau barang ciptaan manusia. Perbedaannya dengan hak kekayaan absolut ialah
bahwa yang terakhir ini dapat dijalankan terhadap suatu setiap orang (droit de
suite) dan merupakan sistem tertutup sedangkan hak kekayaan relatif hanya dapat
dijalankan terhadap orang tertentu (bukan dorit de suite) dan bukan sistem
tertutup.Dalam ilmu hukum hak kekayaan relatif biasanya disebut perutangan.
2.2.
Perbuatan Hukum
1.
Beberapa
pengertian
Perbuatan hukum adalah setiap
perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan
kewajiban.
Perbuatan hukum adalah suatu perbuatan
subyek hukum (manusia atau badan hukum) yang berakibat itu bisa dianggap
sebagai kehendak dari yang melakukan hukum
2.
Perbuatan hukum
atau tindakan hukum baru terjadi apabila ada “penyatuan kehendak”. Untuk adanya
pernyataan kehendak diperlukan :
a.
Adanya kehendak
orang itu untuk bertidak, menerbitkan/menimbulkan akibat yang diatur oleh
hukum.
b.
Penyataan
kehendak pada asasnya tidak terikat pada bentuk-bentuk tertentu dan tidak ada
pengecualiannya, sebab dapat terjadi sexara :
1.
Pernyataankehendak
secara tegas, dapat dilakukan dengan :
a)
Tertulis, yang
dapat terjadi antara lain :
-
Ditulis sendiri
-
Ditulis oleh
pejabat tertentu dan ditandatangani oleh pejabat itu, disebut juga akte otentik
atau akte resmi
b)
Mengucapkan kata,
pernyataan kehendak ini cukup dengan mengucapkan kata setuju, misalnya dengan
mengucapkan OK, YA, Acc dan semacamnya.
c)
Isyarat
(gabaren), pernyataan kehendak secara tegas dengan isyaratnya, misalnya :
dengan menganggukan kepala tanda setuju, menggelengkan kepala menyatakan
menolak atau dengan sikap tangan atau bahu, mencibirkan mulut, mengerlingkan
mata dan sebagainya.
2.
Penyataan
kehendak secara diam-diam dapat diketahui dari sikap atau perbuatan, misalnya
a)
Sikap diam yang
ditunjukkan dalam rapat berarti setuju
b)
Seseorang gadis
yang ditanya oleh orangtuanya untuk dinikahkan dengan seorang pemuda. Gadis ini
diam diri berarti ia sejutu.
3.
Perbuatan hukum
terdiri dari :
a)
Perbuatan sepihak
Ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak
saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada pihak pula.
Misal :
- pembuatan surat wasiat (pasal 875 KUH Perdata)
- pemberian hibah sesuatu benda (pasal 1666 KUH
Perdata)
b)
Perbuatan hukum
dua pihak
Ialah perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak
dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban bagi kedua pihak (timbal balik).
Misal :
- perjanjian sewa-menyewa (pasal 1548 KUH Perdata)
2.3.
Bukan Perbuatan Hukum
Untuk adanya
suatu perbuatan hukum harus disertai dengan pernyataan kehendak. Pernyataan
kehendak menjadi suatu batasan untuk adanya/terjadinya perbuatan hukum. Dari
batasan tersebut dapat dikatakan bahwa perbuatan yang akibatnya tidak
dikehendaki oleh yang tersangkut adalah bukan perbuatan hukum,meskipun akubat
tersebut diatur oleh peraturan hukum.
Jadi dapat
dikatakan bahwa kehendak dari yang melakukan perbuatan hukum ini ada dua macam
:
1. Perbuatan
hukum yang tidak dilarang oleh hukum
Perbuatan ini menjadi akibat hukum
yang tak tergantung pada kehendak.
Contoh :
a.
Zaakwaarneming,
ialah tndakan mengurus kepentingan orang lain tanpa dimintai oleh orang lain
untuk kepentingannya
Misal :
A sakit, sehingga.tidak dapat mengurus kepentingannya.
Tanpa diminta oleh A, B mengurus kepentingan A. B wajib meneruskan mengurus itu
sampai A sembuh dan dapat mengurus kepentingannya kembali.
Hal ini sesiai dengan pasal 1354 KUH Perdata.
b. Onverscheudigde betaling, ialah orang yang membayar
utang kepada orang lain, karena ia mengira mempunyai utang yang sebenarnya
tidak. Untuk ini diatur oleh pasal 1359 KUH Perdata
2. Perbuatan
yang dilarang oleh hukum (onrechtmatige dead)
Perbuatan yang dilarang oleh hukum
atau perbuatan melawan hukum yang lazimnya disebut “onrechtmatige dead” adalah
sesuatu perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dan mewajibkan si
pelaku/pembuat yang bersalah untuk mengganti kerigian yang ditimbulkan (KUH
Perdata ps 1365). Perbuatan melawan hukum tersebut diatur dalam pasal 1365-1380
KUH Perdata.
Perbuatan tesebut dikatakan melawan
hukum, apabila perbuatan itu bertentangan dengan hukum bukan hanya berupa
undang-undang saja melainkan termasuk juga hukum tak tertulis, yang harus
doitaati oleh masyarakat.
Adapun kerugian yang dimaksud adalah
kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan melawan hukum tersebut antara
lain : kerugian-kerugian dan perbuatan-perbuatan itu harus ada hubungannya
secara langsung, kerugian itu ditimbulkan karena kesalahan pembuat/pelaku. Yang
dimaksud dengan kesalahan ialah apabila pada pelaku ada kesengajaan atau
kelalaian.
Dalam KUG perdata ditentukan pula
bahwa setiap orang tidak hanya bertanggung-jawab atas kerugian yang disebabkan
karena perbuatannya sendiri namun dapat juga terhadap kerugian yang ditanggung,
atau karena barang-barang yang berada di bawah pengawasannya antara lain :
o
Orang tua
bertanggung-jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan karena perbuatan anaknya
yang belum cukup umur yang tinggal bersama mereka.
o
Seorang majikan
bertanggung-jawan terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh bawahannya dalam
melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang ditugasi kepada mereka
o
Guru sekolah
bertanggung-jawab terhadap kerugian yang ditimbulkan katena perbatan-perbuatan
murid selama berada dalam pengawasannya
2.4.
Akibat Hukum
1.
Pengertian
Akibat hukum ialah akibat suatu
tindakan yang dilakukan utntuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh
pelaku dan yang diatur oleh hukum. Tindakan ini dinamakan tindakan hukum. Jadi
dengan lain perkataan, akibat hukum adalah akibat dari suatu tindakan hukum.
Contoh :
-
Membuat wasiat
-
Pernyataan
berhenti menyewa
2.
Wujud dari akibat
hukum
Akibat hukum adalah akibat yang
ditimbulkan oleh suatu peristiwa hukum. Akibat ini dapat berujud :
a.
Lahirnya,
berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum.
Contoh :
-
Usia menjadi 21
tahun, akibat hukumnya berubah-ubah dari tidak cakap hukum menjadi cakap hukum,
atau
-
Dengan adanya
pengampunan, lenyaplah kecakapan melakukan tindakan hukum
b.
Lahirnya,
berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum antara dua atau lebih subyek
hukum, dimana hak dan kewajuban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan
kewajiban pihak yang lain
Contoh :
A mengadakan perjanjian jual-beli dengan B, maka
lahirlah hubungan hukum antara A dan B. Sesudah dibayar lunas, hubungan hukum
tersebut menjadi lenyap
c.
Lahirnya sanksi
apabila dilakukan tidakan yang melawan hukum
Contoh :
Seorang pencuri diberi sanksi hukuman adalah suatu
akibat hukum dari perbuatan si pencuri tersebut ialah mengambil barang otang
lain tanpa hak dan secara melawan hukum.
BAB III
KESIMPULAN DAN
SARAN
A.
KESIMPULAN
Dari hasil
pembahasan tentang Hak, Perbuatan Hukum,
Bukan Perbuatan Hukum, dan Akibat Hukum , maka diambil kesimpulan
1.
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap
orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir
2.
Teori
tentang hak dapat dibagi menjadi tiga,
yaitu : Teori yang menganggap hak sebagai kepentingan yang terlindungi, teori
yang menganggap hak sebagai kehendak yang dilengkapi dengan kekuatan dan teori
menurut ahli (Apeldoorn, Utrecht, Lemaire)
3.
Sosialisasi
hak berhubungan dengan sosialisasi hukum, Karena hukumlah yang memberikan kekuasaan yang lengkap kepada orang
yang bersangkutan, kekuasaan inilah yang merupakan hak. apabila ada proses
sosialisasi hukum yang mengubah sifat dan tujuan hukum maka akan mengubah sifat
dan tujuan hak juga.
4.
Penyalahgunaan
hak adalah menjalankan hak yang tidak sesuai dengan tujuan sosialnya atau
menyimpang dari menjamin kepastian hukum
5.
secara
garis besar hak dibagi menjadi 2 yaitu hak Mutlak dan hak relatif
6.
Perbuatan
hukum adalah setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk
menimbulkan hak dan kewajiban. perbuatan hukum bisa dianggap sebagai kehendak
dari yang melakukan hukum
7.
yang
bukan perbuatan hukum adalah, perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh
orang yang tersangkut
8.
akibat
hukum adalah suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang
dikehendaki oleh pelaku dan yang diatur oleh hukum
B.
Kritik Dan
Saran
Demikian makalah yang kami buat, semoga
dapat bermanfaat . Apabila ada saran dan kritik yang ingin di sampaikan,
silahkan sampaikan kepada kami.
Apabila ada terdapat kesalahan mohon dapat mema'afkan dan memakluminya, karena kami manusia yang tak luput dari salah khilaf, Alfa dan lupa.
Apabila ada terdapat kesalahan mohon dapat mema'afkan dan memakluminya, karena kami manusia yang tak luput dari salah khilaf, Alfa dan lupa.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar: